Walikota Tomohon Pastikan Penggunaan DID dan BTT Terkait Covid-19 Diawasi Ketat

Walikota Tomohon Pastikan Penggunaan DID dan BTT Terkait Covid-19 Diawasi Ketat

SULUTDAILY|| Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA menyatakan Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19 di Kota Tomohon Diawasi Secara Ketat oleh Forkopimda, BPKP Perwakilan Sulawesi Utara dan DPRD Kota Tomohon, (10/6/2020).

Hal ini ditegaskan untuk memastikan jika penggunaannya akan dilakukan sesuai dengan aturan, termasuk di dalamnya SOP penyaluran bantuan sembako pada tahap I dan II yang sudah tersalur semuanya, mulai dari teknis pengukuran sampai dengan data penerima dan teknis penyaluran.

“Penggunaan dana yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 di Kota Tomohon senilai 48 Miliar Rupiah dipastikan bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) dan pergeseran kegiatan APBD 2020. Sebelumnya, buku APBD telah diserahkan kepada Pimpinan DPRD pada tanggal 18 Mei 2020, sesuai dengan ketentuan dalam SKB Dua Menteri yakni Mendagri RI dan Menkeu RI Nomor 119/28/3/SJ dan Nomor 177/KMK/07/2020 tentang Percepatan dan Penyesuaian Dalam Rangka Penanganan Covid-19 Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional,” ungkap Eman.

Sementara, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc menjelaskan setelah penyerahan, telah dilaksanakan dua kali rapat pembahasan TAPD bersama dengan Banggar DPRD Kota Tomohon. “Rapat pembahasan terakhir TAPD dengan Banggar, termasuk Pimpinan Dewan pada tanggal 4 Juni 2020,” jelas Lolowang.

Sedangkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Drs Gerardus E Mogi mengakui sampai sejauh ini alokasi anggaran 48 Miliar Rupiah tersebut belum terserap secara keseluruhan. Penyerapan penggunaan masih bersumber dari anggaran pergeseran kegiatan yaitu Dana Insentif Daerah (DID) yang memang bisa dibelanjakan untuk penanganan Covid-19.

“Untuk ketersediaan dana yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) belum terserap. Yang bersumber DID meliputi bantuan sembako tahap I dan II pada masyarakat terdampak, penanganan Covid-19 pada Dinkes dan rumah-rumah sakit, operasional pemakaman Covid-19, yang didalamnya ada Santunan Duka bagi Ahli Waris pasien yang meninggal dan dimakamkan sesuai Protokol Covid-19 senilai 6 juta rupiah,” urai Mogi. (davyt)

CATEGORIES
Share This