SULUTDAILY|| Tomohon – Walijota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak (JFE) dalam rapat paripurna DPRD Kota Tomohon menyampaikan pendapat akhir Walikota Tomohon terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penerimaan Pajak Secara Elektronik dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2018 Kota Tomohon, (6/2/2018).
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon ini yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Caroll JA Senduk SH dan Youdy YY Moningka SIP, Walikota Tomohon JFE mengatakan bahwa penyampaian Ranperda ini tidak terlepas dari upaya Pemerintah Kota Tomohon untuk meningkatkan penerimaan daerah dalam rangka mendorong percepatan kemandirian daerah sebagai kerangka otonomi daerah.
“Ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Kota Tomohon, khususnya dari segi regulasi yang akan berdampak besar dalam rangka intensifikasi pengelolaan pendapatan asli daerah dan untuk pengambilan kebijakan pengelolaan sumber daya yang dimiliki Kota Tomohon,” ujar JFE.
Di akhir rapat paripurna Walikota Tomohon bersama Pimpinan DPRD Kota Tomohon menandatangani naskah keputusan bersama Walikota Tomohon dengan DPRD Kota Tomohon terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penerimaan Pajak Secara Elektronik dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2018 Kota Tomohon. (davyt)

