Vebry: Korban Baliho Cacat Seumur Hidup, Dirayu Untuk Cabut Gugatan
SULUTDAILY|| Tomohon – Tindakan yang dianggap diluar akal sehat serta melecehkan jiwa kemanusiaan kembali terjadi, ketika korban baliho Chrissolid Wihyawari untuk kedua kalinya kedatangan Kepala Bagian Hukum Setdakot Tomohon Denny Mangundap SH dengan misi membujuk korban mencabut surat kuasa hukum atas layangan gugatan terhadap Walikota Tomohon Cs senilai 7,7 Miliar Rupiah.
Padahal, gugatan di Pengadilan Negeri Tondano sudah dalam persiapan untuk digelar. Tergugat bersama yakni pasangan calon di Pilkada Tomohon JGE-VB oleh Chrissolid Wihyawari, tenaga kontrak yang kakinya diamputasi.
Pasalnya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, Denny Mangundap mendatangi rumah Chrissolid Wihyawari di Kelurahan Pinaras pada Selasa (10/11/2020) pukul 09.30 wita, dan menyodorkan surat untuk pencabutan kuasa terhadap Penasehat Hukum (PH) Schramm and Partners Law Firm sebagai kuasa hukum Chrissolid yang telah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Walikota Tomohon Jimmy F Eman, Pasangan Calon Pilkada Tomohon Jilly G Eman dan Virgie Baker (JGE-VB) dan tergugat lainnya.
Kepada Penasehat Hukum, Vebry Tri Haryadi, Chrissolid mengungkapkan maksud dan tujuan dari kedatangan Kabag Hukum Denny Mangundap tersebut sudah yang kedua kalinya, yakni sejak Sabtu (06/11/2020) dan pada Selasa (10/11/2020).
“Kabag Hukum bernama Denny ini pada Sabtu sempat bicara lewat telpon dengan saya, ketika saya menghubungi Chrissolid lewat telponnya yang menjawab Denny itu. Dan meminta untuk bertemu saya, tapi sampai saat ini belum pernah ketemu dengan Kabag Hukum itu,” ungkap Vebry.
Lanjut Pengacara ini, Kabag Hukum itu menawarkan untuk memasukkan istri dari Chrissolid sebagai Tenaga Kontrak di Pemkot Tomohon. “Kabag hukum itu menawarkan untuk menjadi tenaga kontrak pada Sabtu itu, dan Selasa hari ini untuk mencabut kuasa yang diberikan Chrissolid kepada kantor Hukum kami Schramm and Partners Law Firm. Kemudian Chrissolid menghubungi saya dan orang tuanya di Papua menyatakan hal yang sama bahwa ini harus diselesaikan secara hukum di Pengadilan. Karena orang tuanya tidak setuju sehingga Chrissolid tidak mau menandatangani surat pencabutan kuasa yang disodorkan oleh Kabag Hukum itu,” jelas Vebry.
Diteruskannya, hal mengejutkan lainnnya, Kabag hukum lantas terus membujuk dan mempengaruhi Chrissolid dengan mengatakan bahwa Chrissolid sudah dewasa dan harus mengambil keputusan sendiri untuk menandatangani surat pencabutan kuasa PH yang dibuatnya itu.
“Chrissolid tetap pada pendiriannya untuk mencari keadilan, sehingga dia mengatakan kepada Kabag hukum untuk minta maaf kepada Walikota Tomohon dan Sekretaris Kota (Sekkot) untuk terus melanjutkan gugatannya di Pengadilan sampai memperoleh keadilan,” ucap Vebry. (davyt)