
VaSung Memastikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Segera Dibahas dan Disahkan
SULUTDAILY|| Manado – “Setelah masa reses selesai, agenda RUU PKS itu prioritas akan dibahas dan dimasukkan ke Prolegnas 2016,” tutur Vanda Sarundajang Anggota DPR-RI FPDI Perjuangan yang juga Ketua DPD Taruna Merah Putih Sulut kepada wartawan di Manado Selasa (10/05).
” Saya menilai UU yang ada saat ini belum maksimal karena sanksi berat terhadap pelaku kekerasan seksual Perempuan dan anak masih kurang, serta belum memberikan perlindungan hukum secara komprehensif kepada korban dan keluarganya , saat ini pemerintah dan DPR harus merevisi dan menyesuaikan peraturan yang ada dengan kejadian sosial yang mendesak di masyarakat saat ini, kekerasan , pelecehan seksual kepada anak dan perempuan itu termasuk kejahatan luar biasa, dan peraturan yang ada belum memberikan efek jera sehingga harus disesuaikan,” tandas VaSung.
Vanda Sarundajang bersama rekan-rekan yang tergabung dalam Kaukus Perempuan Parlemen Fraksi PDI Perjuangan (KPP- FPDIP) berharap ada langkah cepat dan kongkrit dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan juga penegak hukum segera bertindak dengan skema Pencegahan maupun Penindakan Hukum tanpa menunggu selesainya UU Penghapusan Kekerasan Seksual.
VaSung juga tidak menampik adanya wacana yang berkembang terkait hukuman kebiri atau hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak dan perempuan.(tk)