Ungkap Permainan Kotor di Balik Laporan, PT HWR Tepis Semua Tuduhan Herokles

SULUTDAILY|| Ratahan – PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) menegaskan sikap keras terhadap laporan aktivis Herokles D. Rundengan ke Kementerian ESDM dan sejumlah lembaga terkait dugaan kerusakan lingkungan serta penggelapan pajak pertambangan di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Dalam surat resmi bertanggal 21 Agustus 2025 yang ditandatangani Direktur Yulius Wahyu Dinata Soegondo, PT HWR menyebut laporan itu tidak berdasar, penuh kepentingan, dan sarat rekayasa opini publik. “Persoalan lingkungan dinilai institusi resmi, bukan individu. Tuduhan penggelapan pajak tidak benar karena iuran tetap dibayar rutin setiap tahun, sedangkan royalti belum dibayar sebab belum ada produksi,” tegas manajemen HWR.
Perusahaan juga secara terbuka membongkar aktor di balik laporan tersebut. Herokles disebut hanyalah orang suruhan Elizabeth Laluyan alias Ci Gin yang justru diduga kuat menguasai beberapa hektar dari total 65 hektar wilayah izin resmi PT HWR melalui praktik penambangan ilegal (PETI). Bukti yang dikantongi HWR meliputi aktivitas PETI, akta jual-beli tanah cacat hukum, hingga absennya pihak-pihak yang disebut diundang DPRD Sulut untuk RDP namun tak hadir.
“Ironis, kerusakan hutan akibat PETI justru dibebankan ke PT HWR untuk reklamasi dan pasca-tambang. Padahal kami memiliki izin IPPKH sejak 2019 dan menjalankan kewajiban rehabilitasi DAS,” terang manajemen.

PT HWR juga mengklarifikasi isu dua surat Minerba yang kerap dipelintir lawan-lawannya. Penolakan RKAB 2024–2026 bukan berarti penutupan usaha, melainkan permintaan penyempurnaan dokumen. Saat ini RKAB 2025–2027 sudah disusun dan segera diajukan kembali.
Perusahaan menyebut rangkaian demonstrasi, pemberitaan liar hingga laporan polisi ke Polda Sulut hanyalah serangan sistematis untuk merusak citra perusahaan. Faktanya, PT HWR masih terdaftar resmi di aplikasi MODI Dashboard ESDM dan MOMI.
Lebih jauh, PT HWR menantang penegakan hukum terhadap PETI yang marak di Ratatotok. HWR merinci dasar hukum mulai dari UU Minerba, UU Kehutanan, UU Pencegahan Perusakan Hutan hingga UU Cipta Kerja dengan ancaman pidana belasan tahun penjara dan denda miliaran rupiah bagi pelaku.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Kami mendesak Dirjen Gakum Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan bertindak tegas terhadap PETI di lokasi kami,” bunyi pernyataan PT HWR.
Lewat pernyataan keras ini, PT HWR meminta publik tidak termakan isu sepihak dan menghormati proses hukum. Bukti-bukti berupa surat resmi, foto drone, tangkapan layar hingga lampiran dari instansi terkait telah dikirimkan sebagai dasar klarifikasi. (***)


