SULUTDAILY, BOLMUT – Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) akan segera membuka kembali pemeriksaan dugaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tak bertuan tahun 2016 yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Bupati.
Kejari Bolmut Andi Suharlis, SH MH mengatakan pemeriksaan akan terus dilakukan untuk dugaan kasus SPPD tak bertuan dan dugaan kasus Bimbingan Teknis (Bimtek) Sangadi, Sekdes, BPD (SSB) ke desa Ponggob Kabupaten Klaten. ” Tiga pekan lagi kita akan mulai pemeriksaan lanjutan, ” Singkat Suharlis kepada sulutdaily.com, Senin (23/7) pekan lalu via pesan pribadinya.
Terinformasi, pada tahun 2016 Badan Pemeriksan Keuangan Republik Indonesia menemukan SPPD tak bertuan di salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara hingga mencapai angka ratusan juta rupiah termasuk kelebihan pembayaran bil hotel, dan honor pemateri atau lumsum. (Ricky)
