
Tidak Ada Perpanjangan SK, Pemilihan BPD Akan di Laksanakan April Mendatang
SULUTDAILY || BOLTIM – Tidak ada perpanjangan kembali, terkait Surat Keputusan (SK) Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), 57 (Lima Puluh Tujuh) Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Pelaksanaan pemilihan BPD baru akan dilakukan pada Bulan April mendatang, Sabtu (19/03/2022).
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Boltim, Hendra Tangel S.H., saat dijumpai awak media diruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Dirinya menegaskan, bahwa untuk SK BPD di 57 Desa yang sebelumnya telah diperpanjang hingga bulan Maret, kedepannya sudah tidak akan kembali diperpanjang. Sebab, pada bulan April mendatang, akan dilaksanakan pemilihan ulang BPD Desa.
“Jadi untuk SK yang hanya sampai pada bulan Maret ini, sudah tidak ada perpanjangan kembali. Tinggal menunggu selesainya bulan Suci Ramadan ini, dan akan kami resmikan yang baru. Yang jelas, pemilihan BPD akan dilaksanakan pada bulan April,” jelasnya.
Ditambahkan Hendra, Pemilihan BPD nanti, rencananya akan dilakukan dengan musyawarah perwakilan saja, mengingat kondisi Covid-19, dan juga tepat pada bulan Suci Ramadan.
“Pemilihan BPD itu, dilaksanakan dengan musyawarah perwakilan, mengingat masih dalam suasana Covid-19,” tambahnya,
Ada pun, pada pemilihan kali ini, kuota wajib pilih akan dibatasi. Jadi, setiap Desa yang melaksanakan pemilihan ulang BPD, tidak semua masyarakatnya dapat melakukan pemilihan.
“Mereka mendaftar nanti sesuai dengan dusun, karena wilayah pemilihannya dusun. Untuk masyarakat yang wajib pilih, di ambil dari unsur masayarakat yang ada, sesuai dengan kuota. Jadi tidak semua masyarakat di dusun tersebut yang memilih,” katanya.
Disamping itu, Desa yang akan melaksanakan pemilihan ulang BPD, baru 57 Desa saja, dari 81 Desa se-Kabupaten Boltim.
“Kan tidak semua, baru 57 Desa saja,” pungkas Hendra.