Terbuka di Hadapan Hukum, PT HWR Pastikan Operasi Tambang Sesuai Aturan

SULUTDAILY|| Manado – PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) kembali menunjukkan keseriusan dan keterbukaannya atas setiap tudingan yang diarahkan. Berdasarkan laporan Herokles D. Rundengan, pihak HWR pada 4 September 2025 diundang ke kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta untuk memberikan klarifikasi resmi.
Dalam pemeriksaan itu, PT HWR diminta menyerahkan data menyeluruh, meliputi dokumen perizinan yaitu IUP, IPPKH, NIB, izin lingkungan, kewajiban-kewajiban perusahaan berupa PNBP deadrent, royalty, PKH, DR, PSDH, rehabilitasi DAS, jamrek, termasuk dokumen teknis yang terdiri dari FS, AMDAL, Rencana Reklamasi, Rencana Tutup Tambang, RIPPM, RKAB, serta seluruh dokumen lainnya.
Seluruh dokumen tersebut diminta secara resmi oleh Kejagung. Pihak PT HWR sendiri telah menyerahkan secara lengkap semua data dan dokumen yang diminta ke pihak Kejagung RI.
Tak berhenti di situ, pada 15 September 2025 tim Kejagung turun langsung ke lokasi tambang PT HWR di Ratatotok, Minahasa Tenggara. Keesokan harinya, 16 September 2025, PT HWR kembali diundang ke kantor Kejati Sulut di Manado untuk memberikan keterangan lanjutan. Hadir pula dalam pertemuan tersebut Elizabeth Laluyan alais Ci Gin bersama kuasa hukum Dr. Pailah, Kepala BPN Kabupaten Mitra, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Melalui rangkaian pemeriksaan dan kunjungan lapangan itu, pihak Kejagung disebut telah memahami secara menyeluruh status PT HWR yang beroperasi resmi dengan kelengkapan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jajaran manajemen PT HWR menegaskan, keterbukaan data ini merupakan bukti komitmen perusahaan menjalankan usaha pertambangan secara legal, transparan, dan bertanggung jawab. “Kami siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menunjukkan bahwa operasional kami sesuai aturan,” tegas manajemen HWR kepada SulutDaily.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (27/9/2025).
Langkah ini sekaligus mematahkan dugaan negatif yang selama ini beredar dan mempertegas posisi PT HWR sebagai perusahaan tambang yang berizin resmi, berkontribusi pada penerimaan negara, serta mematuhi kewajiban lingkungan dan sosial. (***)
![]()

