SULUTDAILY|| Tomohon – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon Albert J Tulus SH, (3/11/2020) memberikan klarifikasi terkait pemanfaatan ojek konvensional menjadi jaringan pembawa dukumen kependudukan pada masyatakat, setelah kerjasama dengan PT Pos Indonesia telah berakhir.
Menurutnya, inisiatif menggunakan ojek konvesional untuk menjadi bagian jaringan resmi dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi mereka sebuah kepercayaan kurir dokumen penduduk yang direncanakan berlaku mulai Bulan Januari 2021 mendatang.
“Sebab itu, kami telah meminta data pada setiap kelurahan untuk mendaftarkan ojek konvensional yang bisa dipercaya dengan sistim wajib terdata resmi, diikat kontrak kerjasama dengan berbagai ketentuan dasar hukum.
“Namun demikian, pembiayaan operasional tetap menjadi tanggungan masyarakat pengguna jasa. Solusi ini untuk meringankan warga tidak perlu datang langsung ke Disdukcapil,” ujar Tulus. (davyt)






