SULUTDAILY|| Tomohon – Anggota DPRD Kota Tomohon Syane D Mandagi melakukan Sosialisasi Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, (29/1/2019) di Home Stay Walian Tomohon.
Ketika membuka kegiatan, Mandagi menyatakan pelaksanaan sosialisasi ini memilliki makna penting bagi masyarakat, keterkaitan dengan penyelenggaraan peraturan daerah ini untuk diketahui masyarakat, dari asas kepentingan kesehatan maupun ketertiban umum.
“Apalagi, rokok telah menjadi penyebab gangguan serius bagi kesehatan serta kehidupan manusia. Merokok diakui menjadi hak setiap pribadi, namun konsekwensinya tidak menggangu masyarakat sekitar yang bukan perokok, maupun jaminan bagi kesehatan lingkungan,” ujar Mandagi.
Narasumber Veronica Renwarin SKep Kepala Seksi Penyakit Tidak Menular (PTM) Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon bersama Dr Amanda Mongdong. (davyt)











