Suryo Aji : Demi Menunjang Respons Time, Pemilik Kapal Wajib Meregistrasi EPIRB di Kantor Basarnas

SULUTDAILY||Bitung-Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) atau lebih dikenal dengan Basarnas provinsi Sulawesi Utara gelar rapat koordinasi pembahasan kontingensi dan sosialisasi sistem deteksi dini pada kecelakaan pelayaran kantor pencariancdan pertolongan Manado, pada hari Selasa (23/07/2019), bertempat di Peoplesight Learning Center, Kelurahan Bitung Barat, Kecamatan Maesa, kota Bitung.

Kepala Kantor BNPP Manado Gede Darmada, SE,. M.Ap dalam kesempatan ini membacakan laporan kegiatan rapat koordinasi pembahasan kontingensi dan sosialisasi sistem deteksi dini pada kecelakaan pelayaran dihadapan para tamu undangan yakni KSOP, Pelni, BMKG, Polairud, Kepolisian, Yonmarhanlan, Satrol, RAPI Bitung, Pemerintah Kota diwakili oleh Wakil Walikota Bitung Ir. Maurits Mantiri, MM dan BPBD serta undangan yang ada.

Direktur Sistem dan Komunikasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Brigjend TNI Marinir, Bambang Suryo Aji dalam sambutannya mengaku, tujuannya melalukan sosialisasi di Bitung dikarenakan kota Bitung salah satu kota yang cukup banyak melakukan pelayaran,

“Kota Bitung adalah salah satu kota yang cukup banyak pelayarannya dalam 1 hari, maka dengan melaksanakan kegiatan ini bisa meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan untuk meminimalisir korban saat terjadi kecelakaam di laut,” jelas Suryo panggilan akrab Bambang Suryo Aji,

Dia berharap kehadirian SAR Manado bisa membantu masyarakat jika terjadi kecelakaan di laut, udara, darat dan bencana alam lainnya,

“Itu semua sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami, dan saya yakin Basarnas bisa berkolaborasi dengan masyarakat dan instansi lain untuk bisa terus bersinergi dalam pencarian dan pertolongan serta penanganan bencana yang sudaj mengeluarkan menjadi tanggung jawab Basarnas,” ungkapnya.

Lanjutnya ada 3 alat yang dimilik oleh Basarnas, dan terkonek dengan alat yang ada di pesawat, kapal dan perorangan yang disebut Beacon atau suar pemancar sinyal mara bahaya.

“Untuk Kapal nama alatnya EPIRB atau Emergency Position Radio Beacon, Pesawat terbang dan Helikopter ELT atau Emergency Locator Transmitter, serta untuk perorangan disebut PLB atau Personal Locator Beacon yang dipakai di daerah terpencil,” bebernya.

Perlu juga diketahui, dari sekian juta kapal yang ada di Indonesia, baru 500san kapal yang teregistrasi Emergency Position Indicating Radio Beacon (EPIRB) atau sinyal keadaan darurat jika terjadi kecelakaan,

“Sesuai dengan undang undang RI nomor 29 tahun 2014 tentang pencarian dan pertolongan mewajibkan pemilik Beacon untuk mendaftarkannya ke BNPP. Dengan didaftarkan Beacon yang anda miliki, maka kami akan memiliki informasi-informasi penting yang akan sangat dibutuhkan jika sewaktu-waktu yerjadi keadaan darurat yang dengan secepatnya segera melakukan pencarian dan pertolongan tanpa menunggu laporan,” jelas Suryo.

Dengan diregistrasikan EPIRB anda, maka anda sudah membantu kami dalam hal response time dalqm pencarian dan pertolongan,

“Jika sudah teregistrasi, jika terjadi keadaan darurat di laut sinyal bisa mara bahaya bisa terkonel dan menyala dilayar kami, sehingga tidak butuh waktu lama kami mendapatkan titik koordinat kapal yang sedang dal keadaan darurat serta membantu Basarnas memaksimalkan proses evakuasi,” tutupnya sambil menghimbau agar segera meregitrasikan kapalnya tampa dipungut biaya.

Dalam kesempatan ini, pihak Basarnas dan Pemerintah Kota Bitung yang diwakili oleh Wakil Walikota Bitung Ir. Maurits Mantiri, MM saling memberikan cendramata usai Mantiri membuka kegiatan tersebut.

(romo)