
Sundah Pimpin Paripurna DPRD Penjelasan Pemkot Tomohon Perubahan RPJPD 2005-2025
SULUTDAILY|| Tomohon – DPRD Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna Penjelasan Walikota Mengenai Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2011 Tentang RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Kota Tomohon Tahun 2005-2025, (18/11/2019) di Ruang Sidang DPRD Tomohon.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J Sundah SE, didampingi Wakil Ketua Carrol JA Senduk SH dan Erens D Kereh AMKL, bersama jajaran Anggota DPRD Kota Tomohon, dihadiri Wakil Walikota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon, serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J Sudah SE mengatakan perencanaan pembangunan daerah perlu dilakukan penyesuaian dengan pembagian kewenangan urusan pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Untuk sistimatika penyusunan dan substansi dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2005-2025, perlu disesuaikan dengan situasi kebutuhan masyarakat berdasarkan tahapan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Sundah. (davyt)
![]()

