5 ASN Mitra Non Job dan Dimutasi ke Touluaan Selatan

Penyerahan surat printah tugas kepada kelima ASN yang dikenakan sanksi

SULUTDAILY|| Ratahan – Pernyataan Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap akan melakukan tindakan tegas bagi ASN yang melanggar aturan larangan bepergian maupun mudik bukan sekedar isapan jempol belaka.

Terbukti, menurut Sumendap, kelima ASN yang terbukti melanggar aturan larangan bepergian harus menerima konsekuensinya yaitu di non jobkan dan dimutasi di Kecamatan Touluaan Selatan.

“Ini 5 ASN yang saya non jobkan dan dimutasi di Kecamatan Touluaan Selatan. Karena tidak disiplin dan tidak mengindahkan instruksi Presiden, Bupati, Camat, Hukum Tua/Lurah, Perangkat Desa/Lurah. Meraka harus menerima akibatnya,” tegas Sumendap kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).

Disisi lain dijelaskan Kepala BKPSDM Mitra Marie Makalow, kelima ASN yang kemudian menerima sanksi akibat mengabaikan instruksi bupati nomor 78/BMT/IV-2020 tentang wajib domisili ASN dan THL.

“2 ASN tidak menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS,” terang Makalow.

(***)

Loading

CATEGORIES
Share This