Suket Berkekuatan Hukum Dan Dapat Digunakan Sebagai Salah Satu Syarat Pendaftaran CPNS 2019
SULUTDAILY, BOROKO – Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Parmin Mokodompis menyampaikan ditengah keterbatasan blangko Kartu Tanpa Penduduk Elektrik (KTP-El) akhir – akhir ini, banyak masyarakat yang bertanya mengenai syarat pendaftaran seleksi Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019.
Dalam keterangannya, Mokodompis mengungkapkan syarat tersebut dapat digantikan dengan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP-El.
” Calon pelamar dapat menggunakan Suket dalam melampirkan kelengkapan berkas sebagai pengganti KTP El, ” Ujat Mokodompis diruangan kerjanya, Senin (18/11/2019).
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil biasanya akan menerbitkan Suket ketika tidak tersedianya blangko KTP – El. Suket inilah yang akan diupload dan menjadi salah satu syarat seleksi CPNS.
Menurutnya, Suket memiliki kekuatan hukum yang sama dengan KTP – El sehingga bisa digunakan untuk berbagai pelayanan publik, salah satunya untuk seleksi CPNS.
” Sesuai Undang – undang nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, Suket memiliki kekuatan hukum yang sama dengan KTP – El, ” Tambahnya lagi.
Mokodompis merujuk pada Pasal 59 ayat (2) Undang – undang nomor 24 Tahun 2013 dan putusan Mahkama Agung tanggal 26 Maret 2019.
Oleh karena itu, Mokodompis menghimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir mengenai hal tersebut. Selain dapat digunakan untuk melamar CPNS, Suket juga bisa digunakan untuk berbagai keperluan layanan publik dilembaga manapun seluruh wilayah Indonesia. (Ricky)