Spanduk FPSL dan HUT Kota Tertancap di Pohon, Ngenget : Pemerintah Buat Aturan Untuk Dilanggar

Spanduk FPSL dan HUT Kota Tertancap di Pohon, Ngenget : Pemerintah Buat Aturan Untuk Dilanggar

Foto - Dokumentasi Sulutdaily.com

SULUTDAILY||Bitung-Menjelang Festival Pesona Selat Lembeh (FPSL) 2K19 serta HUT kota Bitung, ruas jalan utama kota Bitung di penuhi spanduk dari pemerintah kota Bitung.

Namun sangat disayangkan sebagian spanduk yang ada diruas jalan kota Bitung melanggar aturan tentang lingkungan hidup. Spanduk yang dipasang di paku pada pohon dan dijadikan sebagai tiang penyanggah agar spanduk tersebut tidak mudah roboh.

Salah satu aktivis lingkungan kota Bitung Chris Ngenget kepada wartawan mengaku sangat jengkel akan hal tersebut, pasalnya pemerintah yang membuat aturan tetapi pemerintah juga yang melanggarnya,

“Saya selaku aktivis lingkungan mengecam akan hal tersebut, kok bisa yah pemerintah yang membuat aturan dan pemerintah yang melanggarnya sendiri. Apakah ini yang disebut aturan dibuat untuk dilanggar,” jelas Ngenget.

Lanjutnya, pohon perindang yang ada disepanjang ruas jalan kota Bitung itu tidak diperkenankan untuk dipaku sebagai untuk dijadikan tiang penyanggah spanduk dan baliho,

“Itu jelas tertuang di dalam peraturan daerah tentang larangan untuk memaku di pohon perindang, dan saya sangat tidak setuju akan hal tersebut,” ungkapnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sadat Minabari saat dikonfirmasi akan hal tersebut menngaku tidak mengetahui dari instansi mana yang memasang spanduk tersebut,

“Dari instansi mana yang memasang spanduk itu?, coba dikonfirmasi ke instansi yang memasang spanduk tersebut. Kami juga dari pihak DLH akan konfirmasi dengan Dinas Perkim,” kata Sadat melalui pesan whatsapp, Rabu (02/10/2019).

Kepala Dinas Perkim Handry Sakul saat di konfirmasi wartawan melalui pesan whatsapp dan via telepon tidak membalas dan tidak mengangkat telepon sampai berita ini diturunkan,

(romo)

CATEGORIES
TAGS
Share This