
Sosialisasi Perijinan Berusaha Berbasis Resiko, Untuk Melindungi UMKM
SULUTDAILY|| Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menggelar Sosialisasi Pengawasan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko, (23/11/2022) di Menara Alfa Omega Kota Tomohon.
Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksana Penanaman Modal, serta Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, maupun Peraturan Menteri Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik TA 2022.
Ketika membuka kegiatan, Asisten Ekonomi Pembangunan Setdakot Tomohon Dra Lily Solang yang mewakili Walikota Tomohon, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan sebagai langkah informatif bagi pelaku usaha dalam mengakses layanan perizinan yang dinilai berdasarkan resiko dan segala kegiatan usaha.
Hadir, Kepala DPMPTSP Kota Tomohon Anneke G Maindoka SSos MSi, didampingi Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Wulan Roeroe, bersama institusi terkait lainnya. (davyt)