SMaRt: Perda KTR Lindungi Masyarakat Bukan Perokok
SULUTDAILY|| Tomohon – Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kelurahan Woloan Satu dan Woloan Satu Utara, (25/2/2019) di Wisma Katolik Woloan Tomohon Barat.
Dalam sosialisasi tersebut, menghadirkan narasumber Anggota DPRD Kota Tomohon Santi Maria Runtu (SMaRt) dan Kepala Bidang P3KL Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon Marthen Manua.
Runtu ketika membawakan materi menjelaskan bahwa peraturan daerah merupakan produk hukum yang dilakukan kelembagaan wakil rakyat dan perlu disosialisasikan pada masyarakat untuk dipahami yang diharapkan mampu memberikan manfaat bagi kepentingan umum.
Terkait Perda KTR, Runtu menyatakan peraturan daerah ini untuk mengatur perokok sehingga tidak menggangu masyarakat bukan perokok di Kota Tomohon sebagai bagian dari langkah pemerintah dalam melindungi masyarakat terutama jaminan kesehatan demi kenyamanan bersama.
“Perda ini digodok melalui pembahasan dalam beberapa tahapan dengan tujuan mengatur keseimbangan antara perokok dan bukan perokok, sekaligus menciptakan sikap menghargai perokok dengan masyarakat luas demi kenyamanan kehidupan bermasyarakat,” ujar Runtu.
Sementara, Sekretaris DPRD Kota Tomohon Fransiskus F Lantang SSTP ketika membuka kegiatan mengatakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 ini tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan produk legislasi atau hukum DPRD Kota Tomohon atas usulan dari Pemerintah Kota Tomohon.
“Penerbitan perda ini merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, dimana terdapat beberapa hal yang perlu diatur untuk mewujudkan masyarakat hidup dalam kenyamanan menuju kesejahteraan. Merokok menjadi masalah bagi orang yang tidak merokok dan hingga kini pemerintah secara terus menerus mencari upaya untuk melindungi masyarakat dari ancaman rokok,” kata Lantang. (davyt)