Siti Noor Laila, Mantan Ketua Komnas HAM Sebut  PERPPU KPK Tidak Perlu

Siti Noor Laila, Mantan Ketua Komnas HAM Sebut PERPPU KPK Tidak Perlu

SULUTDAILY||Jakarta, Mantan Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila mengatakan PERPPU KPK tidak perlu dikeluarkan Presiden. Alasannya UU KPK yang baru saja disahkan DPR tidak mengurangi Tugas dan Wewenang KPK.

“UU KPK yang baru saja disahkan tidak mengurangi tugas dan wewenang KPK, kalau tidak salah tercantum pada pasal 5,6, dan 7,”ujar Laila ketika dihubungi via telfon pagi ini. “UU yang saat ini memperkuat KPK dan tetap memposisikan KPK sebagai lembaga Superbody karena memang sudah demikian sejak dilahirkan,” kata Siti Noor Laila dalam rilis yang diterima media ini Sabtu ( 12/10/2019).

Menurut Siti pengawasan akan memperkuat KPK.“Setelah 17 tahun berjalan KPK perlu refleksi dan dievaluasi, Kalahnya di 5 kali pra peradilan dan Kasasi MA menunjukkan ada mekanisme yang tidak kuat di KPK,”ujarnya. “Kalah di praperadilan menunjukan ada mekanisme yang perlu dikuatkan di KPK,”katanya.

Mekanisme pengawasan malahan bisa megurangi kemungkinan kekalahan tersebut bisa terjadi. Karena ada pengawasan yang kuat sehingga prosedural dalam penyidikan dapat dijalankan sesuai prosedur sehingga cukup kuat apabila harus menghadapi pra peradilan.

Pengawasan yang dilakukan terkait dengan penyadapan juga semakin memperkuat KPK untuk dapat melakukan penyadapan dengan mendukung prinsip-prinsip penegakan HAM.. “Penyadapan dilakukan untuk memperkuat tambahan alat bukti bukan mencari alat bukti. Posisinya jangan sampai terbalik,”ujarnya.

Penyadapan pada dasarnya merupakan pelanggaran HAM, tetapi apabila dilakukan berdasarkan UU dan untuk kebutuhan tertentu maka bisa dilakukan. Dalam hal ini, UU KPK tetap memberikan wewenang kepada KPK untuk melakukan penyadapan. Namun menurut Laila hal tersebut harus dilakukan dengan mekanisme yang berdasar prinsip demokrasi agar tidak terjadi pelanggaran HAM.

“Hasil penyadapan yang berada di luar konteks penyidikan tidak boleh dikeluarkan dan tidak perlu melakukan demoralisasi tersangka cukup hanya pada kasusnya,”ujar Laila. “Selain itu membuka hasil penyadapan harus dilakukan di persidangan dan bukan oleh Jubir,” imbuhnya.

Lebih lanjut Laila juga mendukung terkait dengan wacana menjadikan karyawan KPK menjadi ASN. Hal tersebut menurutnya adalah hal yang wajar dan tidak akan mengurangi hak karyawan yang selama ini.

“Di KOMNAS HAM sebelum era saya pada tahun 2007 – 2012 adalah era ASNisasi,”ujar Laila. “Seluruh karyawan KOMNAS HAM saat ini berubah menjadi ASN. Hal tersebut dampaknya berpengaruh utamanya pada loyalitas terhadap negara,” ujarnya.

Senada dengan proses yang terjadi di KOMNAS HAM, ASNisasi di KPK tidak akan memberikan pengaruh banyak. Bahkan harapannya mendorong loyalitas karyawan kepada negara salah satu faktornya karena KPK dibiayai oleh APBN.

“Isu lainnya karena saat ini gaji karyawan KPK memang jauh lebih tinggi dibandingkan ASN,”ujar Laila. “Hal tersebut tidak perlu dikawatirkan sebenarnya KPK bisa meminta kepada Menkeu untuk membuat perlakukan khusus,” imbuhnya.

Laila menjelaskan hal tersebut sangatlah memungkinkan karena KPK memang lembaga extraordinary yang diciptakan untuk melaksanakan pemberantasan korupsi.

Tidak Perlu PERPPU

Berbagai polemik yang ada di masyarakat menurut Laila karena prosesnya terlalu dipolitisir dan disimplifikasi sehingga tidak bisa melihat dengan jernih masalah yang timbul. Menurut Laila dorongan agar presiden mengeluarkan PERPPU tidak relevan karena cukup menggunakan mekanisme demokrasi yang berlaku saat ini.

“Sekarang ada beberapa pihak yang sudah berproses di MK. Sebaiknya menunggu saja proses yang ada di MK,” ujar Laila. “Tidak usah ada bumbu politik dan agenda lain,”jelasnya. (***)

CATEGORIES
Share This