Rio Mintol Bupati, Kum Marthen: “Bagini Bos, Sementara Bacirita Deng Camat Ini, Nanti!”

SULUTDAILY|| Ratahan – Aroma tak sedap mencuat ke publik lewat postingan media sosial facebook milik Rio Sangkaen. Dalam cuitannya menuding hukum tua (Kumtua) Desa Toundanouw, Marthen Pelealu melakukan intervensi dan intimidasi terhadap dirinya.
“Lapor pak, saya Perangkat Desa Toundanouw. Saya dinyatakan oleh hukum tua bahwa saya sudah tidak lagi sebagai perangkat desa. Sementara hanya dengan alasan untuk penerimaan BST kemudian saya diintervensi untuk memilih 600 ribu atau dipecat menjadi perangkat desa,” cuit Rio dalam grup facebook James Sumendap SH, Rabu (27/5/2020).
Diuraikan Rio dalam postingannya, setahu dirinya, bila sudah diberhentikan harus ada surat pemberhentian secara resmi dari kumtua dan kecamatan. Ia pun meminta keadilan dalam masalah tersebut.
“Kalo pun saya diberhentikan dengan alasan BST, seharusnya ini tidak adil. Akan tetapi ada pertanyaan dari saya, ini aturan langsung dari bupati atau gimana? Kalau keluarga perangkat desa menerima BST harus ada intimidasi dengan memberikan pilihan terima 600 atau diberhentikan dari perangkat desa,” keluh Rio.
Lagi dalam cuitan Rio, kalo hal tersebut adalah aturan bupati, ia menerima dengan ikhlas. “Mohon pencerahan pak bupati yang terhormat dari saya sebagai Perangkat Desa Toundanouw. Save pak bupati, tolong pak bupati jelaskan masalah ini,” pinta Rio.
Ia menambahkan, dari kecamatan sendiri belum ada informasi atau surat tembusan yang ditujukan untuknya. “Sesuai bukti bahwa sudah ada konfirmasi dengan camat bahwa saya sudah diberhentikan. Maaf untuk pertanyaan ini cuma butuh penjelasan,” tutup Rio.
Sementara itu, Kumtua Desa Toundanouw, Kecamatan Touluaan, Minahasa Tenggara (Mitra), Marthen Pelealu ketika dihubungi awak media belum memberi keterangan jelas terkait hal tersebut.
“Begini bos, sementara kwa baba cirita deng camat ini. Nanti! Napa kwa sementara ba cirita, rasa bagitu lei,” singkat Kum Marthen via telepon seluler.
(***)