Realisasi Mei 2022, Penerimaan Pajak Sulut Capai 1,21 Triliun

Realisasi Mei 2022, Penerimaan Pajak Sulut Capai 1,21 Triliun

SULUTDAILY|| Manado – Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arridel Mindra mengatakan, Kanwil DJP Suluttenggomalut diberikan tanggung jawab untuk mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp10,81 triliun.

“Untuk wilayah Sulawesi Utara, diampu oleh 4 KPP Pratama yaitu KPP Pratama Manado, KPP Pratama Bitung, KPP Pratama Kotamobagu, dan KPP Pratama Tahuna dengan target penerimaan sebesar Rp3,42 Triliun,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, realisasi sampai dengan tanggal 24 Mei 2022, wilayah Sulawesi Utara sebesar Rp1,21 triliun atau 35,44% dari target dan untuk Kanwil DJP Suluttenggomalut telah mengumpulkan penerimaan sebesar Rp4,30 triliun atau 39,79% dari target dengan pertumbuhan penerimaan sebesar 14,08%.

“Pajak merupakan iuran wajib yang dibayar rakyat kepada negara. Pemahaman masyarakat mengenai peraturan perpajakan sangatlah penting, hal ini akan mendorong kesadaran masyarakat terutama Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” katanya. (Jr)

Loading

CATEGORIES
TAGS
Share This