Ranperda Penataan Permukiman Dibahas Tim Ahli
SULUTDAILY|| Tomohon – Pansus Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh mengadakan rapat pembahasan dengan tim ahli DPRD Kota Tomohon yang dilanjutkan tahapan bersama Kanwil KemenkumHAM Provinsi Sulut dan perangkat daerah terkait, serta Tim Kotaku, (30/11/2017).
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Frets Keles ST didampingi Piet HK Pungus SPd, Cherly Mantiri SH, Maria H Pijoh ST dan Djemmy J Sundah SE. Sedangkan tim ahli DPRD diantaramya Ir Dwight Moody Rondonuwu MT dan DR Evly Liow ST MSi.
Dijelaskan Keles, tujuan dari ranperda ini adalah mencegah terciptanya potensi perumahan dan permukiman kumuh yang akan berkembang selanjutnya dan untuk pengendalian kawasan dan permukiman kumuh di Tomohon.
Dalam pembahasan bersama tim ahli DPRD dimintakan untuk memasukkan koreksi dari Naskah Akademik dan masukan kelengkapan lampiran yg telah disebutkan pada beberapa pasal kepada pansus dalam bentuk tertulis.
Setelah melaksanakan rapat dgn tim ahli DPRD, pansus mengadakan rapat pembahasan lanjutan dengan tim drafter Kanwil KemenkumHAM dan perangkat daerah terkait, serta dari tim Kotaku. Dalam rapat ini pansus membahas pasal per pasal dalam ranperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh Kota Tomohon. (davyt)