Polres Mitra Ungkap Kasus Curanmor Modus Test Drive

Kapolres Mitra AKBP Feri Sitorus saat konferensi pers

SULUTDAILY|| Ratahan – Polres Minahasa Tenggara (Mitra) menangkap pria berinisial OT, warga Desa Moreah, Kecamatan Ratatotok, yang melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermonotor (Curanmor) di Jalan Raya Ratatotok, tepatnya di Desa Ratatotok Utara pada 2 Mei 2022 lalu.

Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Feri Sitorus SIK, MH, didampingi Waka Polres Kompol Efendy Tubagus dam Kasat Reskrim Iptu Ahmad Muzaki disela konferensi pers mengungkapkan, kronologi kejadian berawal ketika Randi Tombokan (18) selaku korban yang merupakan warga Desa Karimbow, Kabupaten Minahasa Selatan, melihat postingan pelaku OT di media sosial facebook yang mencari sepeda motor untuk di beli.

Korban yang melihat postingan tersebut kemudian menawarkan motornya kepada pelaku. Dari situ terjadi janjian antara keduanya. Bersama rekan Everhard Sengketa (saksi), korban kemudian datang menemui pelaku dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.

Tiba di Ratatotok, pelaku OT memeriksa kendaraan korban dan melakukan uji coba atau test drive. Mendapat kesempatan, pelaku pun langsung membawa pergi motor Zuzuki Satria FU dengan DB 2767 BW milik korban dan tidak kembali lagi. 

“Pada saat itu korban pulang ke kampung dan menyampaikan kepada orang tua bahwa sepeda motornya telah dicuri atau diambil orang tidak dikenal. Saat itu juga, korban dan orang tuanya bersama saksi langsung menuju SPKT Polres Mitra untuk membuat laporan polisi,” jelas Kapolres AKBP Feri Sitorus disela konferensi pers, Senin (18/7/2022).

Usai menerima laporan lanjut Sitorus, Polres Mitra melakukan penyelidikan dan turun ke lapangan kemudian mengungkap perkara tersebut. Adapun disebutkan Sitorus, kronologis penangkapan pelaku berawal ketika tim Polres Mitra melakukan penyelidikan terkait postingan seorang di grup facebook jual beli motor area Mitra dengan postingan penjualan Zuzuki FU.

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Rekrim dipimpin Kasat Reskrim Ahmad Muzaki bersama Kanit Ronald Tampuri kemudian mendalami dan menemui orang-orang yang ada dalam postingan tersebut. “Tim Sat Reskrim kemudian mengamankan lelaki OT di rumahnya di Desa Moreah, untuk dimintai keterangan. Saat diinterogasi dia mengaku bahwa telah mencuri sepeda motor tersebut,” ungkap Sitorus.

Saat itu juga sambung Sitorus, pelaku OT yang baru pertama kali melakukan aksi pencurian oleh Tim Sat Rekrim Polres Mitra langsung dimankan tanpa perlawanan. “Kami amankan barang bukti STNK, kunci dan satu unit sepeda motor. Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tukas Sitorus. (***)

CATEGORIES
Share This