PMD Mitra Peringatkan Pemerintah Desa Tak Abaikan Perbup 13
SULUTDAILY|| Ratahan – Potensi terjadinya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terjadi tidak hanya karena faktor kesengajaan akan tetapi akibat ketidaktahuan terhadap regulasi atau aturan perundang-undangan.
Karena itu, menjadi kewajiban bagi setiap pejabat publik untuk memamahi betul tugas pokok dan fungsinya dalam menjalakan tanggung jawab pada jabatan yang diemban atau dipercayakan berdasarkan aturan yang berlaku.
Tak terkecuali bagi para hukum tua yang dalam pelaksanaan tugas pemerintahan ikut mengelola anggaran dana desa yang mencapai angka hingga miliaran rupiah.
Sehubungan dengan tugas para hukum tua dalam mengelola kegiatan dana desa, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), mengingatkan terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengdaaan Barang dan Jasa.
Kadis PMD Mitra Arnold Mokosolang menyebutkan, sebagaimana ketentuan dalam Perbup 13 tahun 2019, bahwa pengadaan barang dan jasa antara pemerintah desa dengan pihak ketiga (toko bangunan) tidak boleh dilakukan lebih dari dua tahun berturut-turut.
“Artinya, setelah dua tahun berturut-turut rekanan desa atau pihak ketiga dalam pengadaan barang dan jasa harus diganti,” tegas Arnold saat bersua dengan wartawan, Selasa 5 Oktober 2021 di kantornya.
Mokosolang menjelaskan, peraturan bupati ini dikandung maksud untuk menghindari terjadinya praktek kolusi antara pemerintah desa dengan pihak ketiga atau toko bangunan selaku rekanan dalam kegiatan dana desa.
“Sebagai instansi terkait kami perlu mengingatkan pemerintah desa. Apalagi dengan adanya informasi-informasi dugaan permainan antara hukum tua khususnya mereka yang sudah mengakhiri masa jabatan dengan pihak ketiga lewat modus meminjam sejumlah uang dengan perhitungan diganti pada tahun anggaran berikut ketika kembali terpilih dalam pencalonan,” ungkap Arnold.
Jika kemudian informasi di lapangan itu benar, Arnold menegaskan oknum hukum tua tersebut tidak layak untuk kembali menjadi calon pada hajatan Pilhut selanjutnya. “Kalo didapati ada hukum tua demikian, yang bersangkutan tidak layak jadi calon dan sudah pastikan gugur saat FPT,” tutup Arnold. (***)