Pilkada Serentak 2020, Lasut: e-KTP Dadakan Bukan Urusan KPU, Budiman Sebut Ada Indikasi Kejahatan Kependudukan
SULUTDAILY|| Tomohon – Dugaan soal KTP Elektronik dadakan menjadi sebuah teka-teki terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kota Tomohon. Pasalnya, puluhan hingga ratusan pemilih, memiliki status Pemilih Tambahan akibat dari penerbitan KTP tanpa didasari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah diuji sejak tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilih untuk Kota Tomohon.
Terkait hal itu, menjadi perdebatan saat tahapan rekapitulasi hasil suara di tingkat PPK hingga KPU. Ketua KPU Tomohon Drs Harryanto Lasut MAP mengakui untuk urusan kependudukan yang akhirnya berdasarkan aturan bisa melaksanakan hak pilihnya adalah KTP Elektronik maupun Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon.
“Ini bukan urusan KPU, tapi persoalannya berada di Pemerintah Kota Tomohon. Namun demikian, proses pemilihan sudah berjalan lancar tanpa hambatan, sehingga bisa memberikan hasil terhadap Pilkada Serentak 2020 di Kota Tomohon,” ungkap Lasut, (14/12/2020) disela-sela Pleno Rekapitulasi KPU Tomohon berlangsung.
Terkait hal itu, Mantan Ketua Bawaslu Kota Tomohon yang juga praktisi hukum Jack Budiman SH menyatakan bertambahnya pemilih tambahan pada saat pencoblosan, justru memberikan keuntungan pada salahsatu paslon yang menjadi bagian kekuasaan pengendali di Pemkot Tomohon.
“Dari sisi aturan, ini bukan pelanggaran pilkada, akan tetapi sebuah indikasi kejahatan kependudukan. Kenapa?? Sebab dengan memaksakan kehendak, penerbitan KTP Elektronik masih dilakukan hingga hari pemilihan. Benarkah pemilik KTP baru tersebut secara resmi telah ditarik dan berpindah menjadi penduduk di Kota Tomohon?? Hal ini butuh penyelidikan secara berkelanjutan,” kata Budiman.
Diketahui, berbagai persoalan sempat nengemuka pada saat pencoblsan akibat bertambahnya pemilih tambahan dengan KTP Elektronik yang tercetak Bulan November – Desember 2020, tanpa didukung status pemilih berdasarkan DPT. (davyt)