Persiapan Perekrutan KPPS, KPU Mitra Bekali PPK dan PPS
SULUTDAILY|| Ratahan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), mulai melakukan persiapan dalam rangka perekrutan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pemilu 2024.
Ketua KPU Mitra Otnie Tamod menjelaskan, sesuai tahapan yang telah ditetapkan KPU RI perekrutan KPPS akan dimulai pada 11 Desember 2023.
“Mengingat tahapan perekrutan sudah akan dimulai pada Senin pekan depan, kami (KPU Mitra) sudah mulai melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) kepada badan adhoc PPK dan PPS berkaitan dengan tahapan, syarat dan jadwal,” jelas Tamod, Rabu (6/12/2023).
Adapun pelaksanaan Bintek dikatakan Tamod dibagi dalam dua lokasi dan akan dilaksanakan selama dua hari, Selasa dan Rabu 5-6 Desember 2023. “Hari pertama Bintek di BPU Desa Buku, Kecamatan Belang, dan hari kedua di BPU Desa Silian Barat, Kecamatan Silian Raya,” ungkap Tamod.
Lebih lanjut, Tamod meminta jajarannya baik PPK maupun PPS untuk semakin fokus dan maksimal dalam melaksanakan seluruh tahapan pemilu. “Dua bulan lagi menjelang Pemilu 2024. Mengingat tahapan semakin padat dan tugas teman-teman semakin berat, apalagi dalam persiapan pembentukan KPPS, maka persiapkan diri dengan baik, bekerja dengan penuh tanggungjawab dan menjaga marwah sebagai penyelenggara yang profesional dan berintegritas,” tegas Tamod.
Ia pun meminta jajaran PPK dan PPS untuk segera melakukan sosialisasi ke masyarakat serta berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait dengan perekrutan calon anggota KPPS. “Seleksi dengan baik dan harus sesuai perayaratan karena KPPS merupakan ujung tombak pada pesta demokrasi 14 Februari mendatang,” pesannya.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Lucky Mamahit berharap, perekrutan KPPS harus berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku dan jika ada kendala agar segera berkoordinasi secara berjenjang.
Untuk tahapan perekrutan KPPS sendiri diuraikan Mamahit, dimulai dari tahapan pengumuman hingga pendaftaran yang akan berlangsung 11-20 Desember 2023, dan tahapan penetapan anggota KPPS 24 Januari 2024. Ini sesuai dengan Pasal 40 PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
“Jadi setelah dilakukan pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, kemudian penerimaan pendaftaran calon, penelitian administrasi, pengumuman hasil penelitian administrasi, tanggapan dan masukan masyarakat, pengumuman hasil dan terakhir penetapan,” jelas Mamahit sembari meminta seluruh badan adhoc untuk selalu bekerja sesuai aturan dan menjaga kesehatan memgingat beban kerja cukup berat pada Pemilu serentak 2024. (***)