
Permohonan PHP Bupati Boltim Ditolak
SULUTDAILY || Boltim – Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan bahwa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Amalia Ramadhan Sehan Landjar dan Uyun Kunaefi Pangalima (Ama-Ukp), dalam Putusan sidang Nomor 119/PHP.BUP-XIX/2021, tidak dapat diterima. Rabu (17/2/2021).
Permohonan PHP Bupati Boltim diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Amalia Ramadhan Sehan Landjar dan Uyun Kunaefi Pangalima. Terhadap permohonan ini, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan diajukan pada 21 Desember 2020, sehingga masih dalam masa tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut Arief mengatakan berkaitan dengan perolehan suara Pemohon dalam Pilkada Boltim adalah 13.741, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait adalah 20.965. Sehingga selisih suara kedua pihak adalah 7.224 suara atau 14,24%. Artinya hal ini melebihi persentase sebagaimana yang ditentukan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016. Karena tidak terpenuhinya ketentuan tersebut, Pemohon mendalilkan telah terjadi hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran pemilihan.
Setelah Mahkamah mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu serta memeriksa berbagai alat bukti, baik secara tertulis ataupun lisan dalam persidangan, menurut Mahkamah, dalil-dalil Pemohon tidak berpengaruh terhadap perolehan suara Pemohon dengan Pihak Terkait.
“Mahkamah berpendapat hal demikian pun tidak berpengaruh pada perolehan suara kedua pihak,” sebut Arief dalam sidang yang diselenggarakan di Ruang Sidang Pleno MK dengan dihadiri secara virtual oleh para pihak.
Alhasil dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.(FM
![]()

