Penjelasan Walikota JFE Soal Ranperda Pemakaman
Penjelasan Walikota JFE Soal Pengajuan SULUTDAILY|| Tomohon – Melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak memberikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemakaman dan Pengabuan, (9/4/2018) di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur didampingi Wakil Ketua Youddy YY Moningka SIP, serta segenap Anggota DPRD Kota Tomohon, Walikota JFE menjelaskan bahwa Pemakaman atau Pekuburan adalah sebidang tanah yang disediakan untuk kuburan, pemakaman bisa bersifat umum maupun khusus, misalnya pemakaman menurut agama, pemakaman pribadi milik keluarga, taman makam pahlawan dan lain sebagainya.
“Dalam kehidupan manusia tidak lepas dari peristiwa kelahiran dan kematian, dimana kelahiran akan menjadi masalah jika daya reproduksi manusia tidak dapat dikendalikan sehingga menimbulkan pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi. Begitu pula dengan hal kematian akan menjadi suatu masalah apabila didalam suatu daerah dengan pusat pemukiman penduduk yang besar dan luas serta berbagai kegiatan ekonomi dan budaya menyebabkan fasilitas seperti penyediaan lahan kuburan menjadi terbatas,” ujar JFE.
Dikatakannya, meningkatnya jumlah populasi di Kota Tomohon yang tidak diimbangi dengan ketersediaan lahan menjadi kendala utama, salah satunya dalam penyediaan lahan pemakaman bagi masyarakat.
“Oleh karena itu Pemerintah Kota Tomohon perlu memikirkan ketersediaan lahan seperti lahan pekuburan atau tempat pemakaman dan perlu diatur fasilitas pekuburan. Apalagi fasilitas kuburan merupakan hal yang harus disediakan seperti fasilitas-fasilitas umum lainnya, kebutuhan lahan untuk pekuburan tiap tahunya terus bertambah sesuai dengan pertumbuhan penduduk kota,” kata JFE. (davyt)