
Pengrusakan Baliho Ucapan HUT RI dari Bacaleg Rivel Ngantung Disesalkan
Sulutdaily.com – 9Minahasa – Sala satu Baliho ucapan HUT RI dari Rivel Ngantung, yang dipajang di Taman God Bless Tondano, Minahasa dirusak.
Pasalnya, pengrusakan itu sengaja dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, karena sosok Rivel Ngantung merupakan salah satu Bacaleg dari Dapil Sulut untuk ke senayan.
Dikatakan Ngantung, pengrusakan Baliho dirinya itu tak ada alasan karena ucapan tersebut adalah HUT RI.
“Saya sangat sesalkan tindakan orang tak bertanggungjawab tersebut merusak baliho. Apalagi baliho itu merupakan baliho ucapan Kemerdekaan RI ke 78 Tahun 2023,” katanya kepada media ini, Sabtu (26/8/2023) pagi tadi.
Dugaan pengrusakan baliho, menurut Ngantung, dilakukan kemungkinan saat pemugaran taman god bless beberapa waktu lalu.
“Namun, sangat disayangkan saya sebagai putra daerah yang ingin berjuang untuk kepentingan daerah tapi baru baliho saja sudah dirusak. Kalau memang ada pemugaran lokasi kerja, balihonya di simpan dan hubungi pihak kami nanti tim saya yang akan menurunkannya, bukan dirusak seperti itu” tegasnya.
Terpisah, saat media ini melakukan komfirmasi ke petugas jaga di lokasi pekerjaan menyatakan kalau mereka tidak tahu siapa yang melakukan pengrusakan baliho tersebut.
“Torang cuma ba jaga, torang nintau tu masalah baliho yg rusak itu. Jangan sampai ada orang laeng kong dorang kase rusak malam malam,” terang petugas yang tak mau namanya dipublikasikan.
Sementara itu, Devi Kemor selaku tim hukum dari Rivel Ngantung, mengatakan perusakan Baliho merupakan tindak pidana pemilu karena Baliho memang tertulis calon dari Partai Geridra.
Menurutnya, pengrusakan baliho sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu. Dalam konteks ini, peserta pemilu adalah pasangan capres-cawapres, para caleg yang diusung parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),” tegas Emor. (VL)