Pengadilan Tipikor Manado Putuskan 4 Tersangka Dugaan Kasus TPA 2009 Bolmut
SULUTDAILY, BOROKO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado akhirnya memutuskan sidang dugaan kasus pembebasan lahan TPA 2009 dikabupaten Bolaang Mongondow Utara kepada empat tersangka masing – masing berinisial RP, LD, MSP dan MHD.
Putusan sidang yang dibacakan pada tanggal 07 Januari 2021 dipengadilan tinggi Manado kepada empat tersangka dijatuhkan hukuman masing – masing RP hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan, MSP hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda 50 juta subsider 1 bulan, LD hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda 50 juta subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti senilai 111 juta, sedangkan MHD hukuman penjara selama 4 tahun dengan denda 200 juta subsider 6 bulan dengan membayar uang pengganti senilai 275 juta.
Kepala seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Wiwin B. Tui, SH mengatakan dugaan kasus pembebasan lahan TPA 2009 sudah ada putusan dari pengadilan tinggi Manado. Dan ke empat tersangka sudah diputuskan hukuman masing – masing.
” Sidangnya sudah selesai, dan pengadilan sudah memutuskan ke empat tersangka hukuman penjara, denda, subsider dan mengganti kerugian negara, ” Singkat Wiwin diruang kerjanya, Jumat (08/01/2021). (Ricky)