Pendapatan UMKM Kawasan Batu Pinagut Merosot, Bukan Tanggung Jawab Dispar

Pendapatan UMKM Kawasan Batu Pinagut Merosot, Bukan Tanggung Jawab Dispar

SULUTDAILY, BOROKO – Ditengah wabah global virus corona melarajalela diseluruh belahan dunia, masyarakat bertahan hidup dengan berbagai cara tanpa harus putus asa. Sektor pemerintahan dan pendidikan menerapkan pola kerja dari rumah serta pendidikan daring atau internet. Pekerja dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bertarung nyawa mencari sesuap nasi untuk kelangsung hidup tanpa peduli arti wabah yang ditularkan oleh sentuhan manusia ke manusia lainnya.

Sebutnya saja UMKM di Desa Boroko Timur kecamatan Kaidipang yang di danai oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA) sejak Tahun 2017 silam.

UMKM Desa Boroko Timur yang dibangun strategis di wilayah pesisir pantai Batu Pinagut berkembang pesat seiring berjalannya waktu dengan tuntutan kebutuhan masyarakat. Kuliner merupakan band utama yang menjadi sasaran pelaku usaha.

Beberapa unit kajebo (rumah usaha,red) dibangun dengan tampilan tradisional menambah pemandangan indah ditengah hampasaran pasir putih kawasan wisata Batu Pinagut. Unit yang dibangun disewakan kepada masyarakat dalam desa untuk tempat usaha dengan fasilitas yang memadai.

Namun, berjalannya waktu kawasan kuliner ini sudah kurang diminati oleh para pengunjung. Terkadang dijam – jam istirahat kantoran hingga sore dan malam hari dipadati pengunjung dari berbagai profesi, kini kawasan kuliner sepih bagai ditelan deruhnya ombak pantai yang bergemuru. Hingga beberapa pelaku UMKM menutup tempat usaha.

Sangadi Boroko Timur kecamatan Kaidipang Robby Pakaya menuturkan sejak sepekan ini para pelaku UMKM mengeluh oleh minat pengunjung yang semakin sepi baik disiang atau malam hari. Pendapatan penjualan kuliner yang rata – rata Rp 500.000 sampai Rp 1.000.000 perhari menurun drastis hingga Rp 35.000 saja. Bahan pokok kuliner hingga membusuk dengan tidak adanya pembeli yang datang.

” Memang akhir – akhir ini para pelaku usaha yang menyewa kajebo (rumah usaha,red) yang dibangun Bumdes desa Boroko Timur telah mengeluh akan sepinya pengunjung yang makan. Pendapatan tidak menentu lagi disetiap harinya. Bagaimana kami bisa membayar sewa ke Bumdes, disisi lain dagangan tidak terjual bahkan hingga membusuk, ” Tutur Robby Pakaya.

Sangadi mudah itu menuturkan kepada sejumlah awak media, sejak pekan lalu kawasan wisata Batu Pinagut yang juga merupakan pusat kuliner daerah sepih dikunjungi setelah penerapan retribusi masuk kederaan dan orang oleh Dinas Pariwisata. Dimana retribusi Dinas Pariwisata yang telah diatur dalam Perda Retribusi Daerah telah mengatur kenderaan masuk dan pengunjung wajib membayar sebesar Rp 2.000 perorang, kenderaan roda dua Rp 2.000, roda tiga Rp 3.000 dan roda empat Rp 5.000 dalam sekali masuk ke kawasan.

Para pelaku UMKM mulai menjerit, kuliner tidak ada pengunjung yang membeli, merekapun harus putar otak untuk mencari uang dalam mencari sesuap nasi bagi keluarganya. Masyarakat berharap kepada pemerintah daerah untuk mengkaji kembali Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Daerah.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Fatlun Paputungan ketika dikonfirmasi mengatakan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang retribusi sudah merupakan produk hukum daerah dan telah dibahas sejak Tahun 2013 silam serta disahkan pada 1 september Tahun 2020 oleh Eksekutif dan Legislatif. Dan Perda tersebut akan terus dilaksanakan demi menggejot pundi – pundi kecil disektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).

” Tugas kami (Dinas Pariwisata,red) hanya menjalankan produk hukum daerah yang sudah disahkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang retribusi. Termasuk retribusi kenderaan dan orang yang masuk kawasan Wisata Batu Pinagut. Hal – hal yang timbul setelah diberlakukannya perda tersebut, itu bukan tugas kami lagi. Soal melemahnya atau meningkatnya pendapatan ekonomi UMKM yang melakukan aktifitas jual beli didalam kawasan adalah tanggung jawab desa. Bukan tanggung jawab Dinas Pariwisata, ” Tutur Paputungan. (ricky)

CATEGORIES
TAGS
Share This