Pencanangan Vaksin Covid-19 di Sulut, Mayjen TNI Santos Menjadi yang Pertama
SULUTDAILY||Manado- Kegiatan vaksinasi Covid 19 telah mulai dilaksanakan di Indonesia sejak 13 Januari 2021. Kick-offnya dilaksanakan bersamaan dengan penyuntikan pejabat negara di Istana Negara termasuk Bapak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Pencanangan Vaksinasi di Sulawesi Utara dilaksanakan hari ini Jumat (15/01/2021) di RS Lapangan Covid19 Kitawaya Kairagi. Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Santos Gunawan Matondang menjadi orang pertama di Sulut yang divaksinasi, setelah Gubernur Sulut Olly Dondokambey tidak lolos screening di Meja 2. Rencananya Vansinasi untuk Gubernur OD akan dijadwalkan kembali.
Gubernur OD dalam sambutannya mengajak masyarakat Sulawesi Utara untuk mensukseskan program vaksinasi Covid-19 di Sulut. ” Sulut mendapatkan vaksin Covid-19 23.760. Mari sama sama kita sukseskan vaksinasi Covid-19 sehingga mata rantai Pandemi Covid-19 bisa kita tuntaskan,” kata Gubernur OD.
Gubernur OD berharap, sukses vaksinasi Covid-19 ini akan berdampak pada kondisi ekonomi di Sulut, yang akan terus bergerak dan berjalan dengan baik lagi. Juga pendidikan akan berjalan seperti sebelumnya.
Tujuan utama dari vaksinasi Pejabat Publik adalah mengajak masyarakat untuk bersama sama berkontribusi terhadap pembentukan kekebalan komunitas (herd immunity) melalui pemberian vaksinasi, agar supaya Pandemic ini cepat bisa diredakan.
” Hari ini kami ingin menunjukkan kepada masyarakat secara transparan bahwa keberadaan vaksin Covid 19 adalah aman dan halal, sehingga pemimpin daerah siap menerima program vaksinasi ini dan selanjutnya diharapkan bisa diperluas kepada sasaran lainnya,” ujarnya.
Jubir Satgas Covid-19 dr Steaven Dandel MPH mengatakan pelaksanaan vaksin ini akan mengikuti standard operasional prosedur yang ketat untuk menjamin keamanan dan keselamatan dari si penerima vaksin.
“Screening yang ketat akan tetap dilakukan. Bila dalam pelaksanaan screening terdapat kondisi kesehatan yang menjadi kontra indikasi untuk dilakukan vaksinasi, maka calon penerima vaksinasi akan dinyatakan di tunda dan dijadwalkan kembali atau kalau kondisinya tidak memungkinkan untuk divaksinasi maka calon penerima vaksin akan dinyatakan tidak bisa menerima vaksin,” jelasnya.(Jr)