Pemkot Warning Developer dan Warga yang tidak Memiliki IMB
SULUTDAILY|| Manado-Pemerintah Kota Manado, memberi warning kepada Developer serta masyarakat pemilik usaha yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), agar segera mengurus.
“Tidak hanya Developer Perumahan, tetapi para usahawan yang ada di kota Manado yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), agar segera mengurus,” kata Walikota GSVL Rabu (08/05/2019) di aula Kantor Walikota Manado.
Sebelumnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP,
Pol PP dan bagian hukum Pemkot sudah turun lapangan untuk memastikan IMB masyarakat.
“Bangunan yang tidak memiliki izin di berikan tanda gambar baru sebagai tanda tidak memiliki izin, dan di berikan batas waktu untuk mengurus,”ujar GSVL
“Dalam Batas waktu yang di berikan. Jika tidak memenuhi, tidak sangat mungkin untuk tidak melakukan pembongkaran,” tegasnya sambil berharap developer dan masyarakat Manado, tetap patuhilah peraturannya yang ada. ( Roki)