Pemkot Tomohon Siap Salur Dana Duka Protokol Covid-19

Pemkot Tomohon Siap Salur Dana Duka Protokol Covid-19

SULUTDAILY|| Tomohon – Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc memimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Bantuan Pada Keluarga Meninggal dan Dimakamkan Dengan Protokol Covid-19 di Kota Tomohon, (11/6/2020) di Command Center MPP Wale Kabasaran Tomohon.

Menurut Lolowang, direncanakan antara tanggal 15 sampai 19 Juni 2020 pembayaran bantuan duka untuk keluarga bagi pasien meninggal dan dimakamkan secara protokol Covid-19 yang akan direalisasikan di Anugerah Hall Tomohon.

Beberapa hal yg harus di siapkan terkait Persyaratan Pemberian Santunan Duka Protokol Covid-19 yakni:
1. Surat Keterangan Rumah Sakit yang menerangkan bahwa yang bersangkutan meninggal dunia dalam status PDP atau konfirmasi positif; Jika Surat ini tidak ada; Atau surat keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Tomohon bahwa pasien yang bersangkutan berstatus PDP atau terkonfirmasi positif.

2. Surat Keterangan dari lurah bahwa pasien tersebut dimakamkan secara covid (Dilampirkan Foto ketika pemakaman).
3. Fotocopy KTP dan KK ahli waris yang meninggal dunia
4. Surat pernyataan para ahli waris yang memberikan kuasa kepada salah satu ahli waris untuk mengurus dana duka.
5. Surat Keterangan ahli waris dari kelurahan
6. Akta Kematian
7. Permohonan tertulis dari ahli waris yang diajukan kepada Walikota c.q Kepala Pelaksana BPBD Kota Tomohon.

8. Fotocopy KTP dan KK dari orang yang meninggal dunia, atau surat keterangan telah terdaftar di Database pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon (Dilegalisir).
9. Fotocopy kutipan akta kematian atau surat kematian; Khusus anak yang meninggal kurang dari 60 hari setelah kelahiran dan belum dilaporkan kelahirannya tetapi orangtuanya adalah penduduk dari Kota Tomohon (Dilegalisir).

10. Surat Pernyataan tanggung jawab (Ditambahkan : Apabila di kemudian hari ada pihak lain dari keluarga kami yang menuntut kepada Pemerintah Kota Tomohon c.q BPBD maka kami tidak melibatkan Pemerintah Kota Tomohon untuk hal tersebut).
11. Fotocopy buku rekening Bank atas nama ahli waris; Dengan syarat ahli waris wajib :
Fotocopy KTP (1 rangkap)
Meterai 6000 (1 Lembar)
Setoran Awal (Minimal Rp. 100.000,-) sebagai syarat untuk pembukaan rekening Bank SULUT.
Calon Penerima wajib datang di Kantor BPBD Kota Tomohon.

Peserta rapat, jajaran Asisten Setdakot Tomohon, Kepala BPKPD Tomohon Drs Gerardus E Mogi, Kepala BPBD Tomohon Drs Robby Kalangi SH MM, Kadis Kesehatan Dr Deesje Liuw MBiomed, Direktur RSUD Anugerah Dr Jerry Bororing dan seluruh Camat. (davyt)

CATEGORIES
Share This