Pemkot Bitung Bantah Lomban Sebar Hoax PKH, Noldi Ingatkan Pejabat Jangan Arogan

Pemkot Bitung Bantah Lomban Sebar Hoax PKH, Noldi Ingatkan Pejabat Jangan Arogan

SULUTDAILY ||Bitung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung melalui rilis resmi Bagian Humas dan Protokoler menyatakan bantahan terhadap pernyataan Korwil PKH Sulut terkait dugaan Walikota Bitung Max Lomban menyebarkan hoax soal pemecatan salah satu pendamping PKH di Kota Bitung.

Memang ada oknum pendamping PKH yang saat ini dinonaktifkan namun masih menunggu proses pemberhentian oleh kemensos RI. Hal ini dilakukan oleh karena adanya laporan warga terkait dugaan politisasi program PKH yang dilakukan oleh oknum pendamping PKH.


Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Sosial Kota Bitung Steven Suluh SSTP, MSi. “Sebelumnya kami telah menurunkan tim untuk melakukan investigasi dan memang didapati bukti pemanfaatan PKH untuk kepentingan politik dengan bukti video dan foto serta pengakuan warga setempat juga salah satu caleg salah satu parpol yang merasa dirugikan akibat adanya intimidasi kepada masyarakat yang dilakukan oleh oknum pendamping PKH tersebut,” ungkapnya via rilis kepada Sulutdaily.com, Kamis (11/04/2019) malam.

Disebutkannya bahwa laporan keterlibatan dari salah satu Pendamping PKH di Kota Bitung sendiri dilakukan oleh salah satu anggota DPRD dari PDIP yang juga tercatat sebagai Caleg sehingga Dinas Sosial menurunkan tim untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan hasil penelusuran lapangan kepada beberapa penerima PKH  bahwa memang benar oknum pendamping PKH tersebut melakukan intimidasi, mengajak dan membagi stiker milik salah satu calon legislatif dari PDIP.

“Sehingga sesuai mekanisme yang ada kami mengusulkan untuk menonaktifkan sementara oknum pendamping tersebut sambil menunggu proses pemberhentian dari kemensos RI. Kemudian laporan silih berganti dari caleg-caleg yang lain dan masyarakat penerima manfaat itu sendiri karena disertai ancaman akan dikeluarkan dari kepesertaan PKH jika tidak memilih sesuai permintaan pendamping PKH tersebut,” jelas Suluh.

Berdasarkan Permensos RI nomor 1 tahun 2018 pasal 61 tentang pembinaan dan pengawasan (ayat 3), Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PKH sesuai dengan kewenangannya, serta dipertegas dengan surat edaran Direktur Jaminan Sosial Keluarga tanggal 20 agustus 2018 kepada Kepala Dinas Sosial di daerah agar menjaga dan mengawasi SDM pelaksana PKH dalam Pemilu sesuai kode etik dan tata tertib serta disiplin kerja pegawai non PNS pelaksana program PKH.

Diketahui bersama bahwa program PKH adalah program pemerintah pusat dalam hal ini presiden Jokowi untuk mensejahterakan rakyat dan sama sekali tidak boleh dipolitisasi. “Jangan ada yang bilang jika ikut si A, si B, si C bisa tak mendapat lagi program PKH. Hati-hati karena itu bisa pidana.” Hal ini kata Suluh, seperti yang pernah dipesankan oleh bapak Gubernur Sulawesi Utara pada pelaksanaan Rapat Koordinasi Daerah Persiapan Pemilihan Umum 2019 Februari 2019 lalu di ruang mapalus kantor gubernur.

Terpisah saat dikonfirmasi, Koordinator PKH Sulut, Noldi  Mangerongkonda mengatakan ia tidak mau berbalas pantun di media massa terkait tuduhan pemecatan ‘personilnya’. “Intinya ada prosedur, ada mekanisme untuk pemecatan atau pemberhentian atau penonaktifan pendamping PKH. Jadi pejabat prmerintah jangan arogan dong, belum ada klarifikasi dari pendamping bersangkutan, tidak ada koordinasi dengan saya sebagai pimpinan wilayah PKH Sulut dan Dinas Sosial Provinsi tapi langsung menyatakan di media ada pemecatan, karena sudah menyurat ke Kementerian. Ini sudah pelecehan terhadap institusi kami dan harusnya pejabat publik lebih paham mekanisme seperti ini,” katanya.

Ia mengatakan profesi pendamping PKH tak jauh berbeda dengan ASN. Dalam pemberhentian harus melalui SP1, SP2 dan  SP3. “Bukan suka-suka pejabat daerah mau pecat pendamping PKH. Ada mekanisme, dan kalau bicara Permensos jangan mengutip hanya satu dua pasal, harus menyeluruh. Intinya soal pemecatan ataupun istilah Pemkab Bitung pemberhentian itu adalah siapa yang menggeluarkan SK maka dia yang berhak memberhentikan,” ujar Noldi.


Noldi mengatakan pendamping PKH juga diwajibkan bersikap netral namun bukan berarti tidak punya pilihan politik secara pribadi sebagai warga negara yang baik. “Saya yakin semua pendamping PKH tahu batasan-batasannya. Dan memang karena musim Pemilu jadi sekarang seperti ada yang tergiur memanfaatkan dan karena pendamping tidak mau ‘dimanfaatkan’ maka dicari-cari kesalahan seperti ini,” tuturnya.


Noldi berharap persoalan pecat-memecat ini bisa dihentikan dan jangan dipolitisasi apalagi dijadikan propaganda. Ia bahkan menyinggung soal THL dari Bitung yang viral di media sosial telah dipecat secara sepihak tanpa alasan mendasar. “Di medsos beredar video Walikota Bitung lagi kampanye di mikro. Saya simpan videonya dan kalau rakyat bilang pecat walikota karena mendukung calon tertentu.. karena terlibat partai politik, nah gimana?” katanya.(yr)

CATEGORIES
TAGS
Share This