Pemkab Minsel Terima Penghargaan di HUT ke 57 Pemprov Sulut

Pemkab Minsel Terima Penghargaan di HUT ke 57 Pemprov Sulut

SULUTDAILY II Minsel– Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Pemkab Minsel) menerima penghargaan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) atas Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diberikan Kepada 5.000 Pekerja Rentan, 910 Non ASN/THL, dan 4.068 Aparat Desa/Perangkat Kampung/Perangkat Lingkungan.

Penghargaan dalam bentuk piagam ini diserahkan langsung oleh Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, SE dan diterima oleh Bupati Minsel, Franky Donny Wongkar, SH dan Wakil Bupati, Pdt. Petra Yani Rembang di momen perayaan HUT Provinsi Sulut ke 57, Kamis (23/09/2021).

Mengenakan pakaian adat Minahasa, Bupati Franky Wongkar mengapresiasi atas capaian prestasi dari Pemprov Sulut dan berterima kasih atas penghargaan tersebut. “Atas nama Pemkab dan seluruh masyarakat Minsel mengucapkan banyak selamat untuk Provinsi Sulut di HUT ke-57. Pasti Sulut kedepannya lebih dan tambah hebat. Terima kasih kepada Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw atas penghargaan yang telah diberikan,” ujar Franky Wongkar.

HUT Provinsi Sulut ke-57 yang mengusung tema “Sulut Maju dan Sejahtera, Indonesia Maju” ini dirayakan dalam Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulut dan diwarnai dengan beragam kegiatan. Sejumlah penghargaan pun berhasil diraih Pemprov Sulut dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw.

Diantaranya, peringkat pertama tindak lanjut KORSUPGAH yang di berikan Oleh KPK RI, penghargaan dari BPS dalam mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8,69%. Serta, Penghargaan Abdi Bhakti Tani 2021 dari Presiden RI, dan Anugerah Humas Indonesia sebagai Gubernur terpopuler versi Media Digital.

Seperti diketahui bahwa, Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di tengah Covid-19 menjadi penting. Utamanya untuk meningkatkan rasa aman saat bekerja serta memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi keluarga para pekerja jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan dan regulasi untuk mendukung perlindungan Jamsostek semesta yakni Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini menginstruksikan kepada 24 kementerian/lembaga, para Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey menindaklanjuti inpres ini mengeluarkan Instruksi Gubenur nomor 180/21.62/Skre_Disnaker. Menginstruksikan kepada Bupati dan Wali Kota untuk mengambil langkah yang perlu dilakukan untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi non ASN, Perangkat Desa/Kelurahan, Pekerja Informal/Pekerja Rentan.(Advertorial/*)

CATEGORIES
TAGS
Share This