Pemeriksaan di 16 Titik, Masuk Kota Manado Harus Penuhi 4 Poin Ini

Pemeriksaan di 16 Titik, Masuk Kota Manado Harus Penuhi 4 Poin Ini

SULUTDAILY||| Manado- Mulai besok Rabu (10/06/2020) anda yang akan masuk Kota Manado harus memenuhi 4 poin persyaratan yaki pertama, Wajib Pakai Masker, kedua, Cek Suhu Tubuh < 38 °C, ketiga, Tempat Duduk Terisi Maksimal 50 % dari Kapasitas dan keempat, memiliki Surat Keterangan Perjalanan.

Menurut Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Manado, drg. Sanil Marentek mengatakan setelah disosialisasikan sejak 29 Mei 2020, penerapan Pos Kontrol Kesehatan berdasarkan Peraturan Gubernur Sulut Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Covid-19 di Sulawesi Utara, segera dilakukan besok.

” Rapat koordinasi dan evaluasi yang dipimpin Walikota Manado, DR, Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Manado, dilaksanakan secara virtual pada Jumat, (05/06) lalu, disepakati jika akan masuk Manado harus menunjukan Surat Keterangan Perjalanan, pada petugas pos penjagaan,” ujarnya.

Surat Keterangan Perjalanan ini bisa berasal dari Instansi atau Lembaga tempat bekerja atau Surat Keterangan Perjalanan yang berasal dari Kepala Desa atau Lurah di mana warga tinggal.

Selain surat keterangan kata dia, syarat untuk masuk ke Manado nanti adalah wajib menggunakan masker, suhu tubuh yang diukur tidak melewati 38 derajat celcius, serta kapasitas tempat duduk yang digunakan dari kendaraan mobil maksimal 50 persen.

Bagi warga yang melintasi Pos Kontrol Kesehatan dan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan tidak diperkenankan masuk ke Kota Manado.(***)

CATEGORIES
TAGS
Share This