Paripurna Pertama Tidak Sesuai Aturan, 3 Fraksi Tolak Penetapan APBD-P Mitra 2023
SULUTDAILY|| Ratahan – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dalam agenda pembicaraan tingkat II atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perubahan APBD tahun anggaran 2023 di atrium kantor DPRD, Jumat (22/9/2023) dinihari berlangsung panas.
Terpantau, beberapa wakil rakyat diantaranya dari Partai Gerindra Amar Kosoloi dan Partai Nasdem Royke Pelleng menyampaikan protes kepada pimpinan rapat dalam hal ini Ketua DPRD Mitra Marty Ole.
Protes kedua politisi ini muncul ketika agenda rapat paripurna yang awalnya sudah ditetapkan dan tengah berlangsung mendadak oleh pimpinan rapat Ketua DPRD Marty Ole, merubah agenda sidang dari pemadangan umum fraski menjadi voting setelah 3 fraksi yaitu Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat Pembangunan dan Fraksi Gerakan Keadilan Indonesia menolak dan tidak menyetujui pembahasan tingkat II Ranperda Perubahan APBD Mitra Tahun 2023.
Mekanisme sidang yang tidak lazimnya dilakukan ini, pada akhirnya menimbulkan kegaduhan diantara beberapa wakil rakyat. Apalagi ketika pimpinan sidang melakukan voting dengan meminta anggota dewan yang menyetujui Ranperda Perubahan APBD Mitra 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda berdiri. Tak berlangsung lama, Marty Ole langsung mengetuk palu sidang dan menetapkan Ranperda Perubahan APBD menjadi Perda.
Wakil Ketua DPRD Tonny Hendrik Lasut yang juga anggota Fraksi Golkar kepada wartawan menjelaskan, penolakan 3 fraksi itu memiliki dasar hukum. Dimana dikatakan THL, ada dua tahapan dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD, yaitu paripurna tingkat pertama dan paripurna tingkat kedua.
“Paripurna tingkat pertama tidak sesuai dengan PP 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dan peraturan DPRD Mitra. Paripurna dianggap pesertanya quorum itu harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPRD. Artinya dari 25 anggota DPRD Mitra maka yang harus hadir dalam paripurna tingkat pertama itu jumlah 2/3 adalah 17 orang. Nah, waktu paripuran tingkat pertama yang hadir hanya 13 orang. Artinya itu tidak sesuai aturan,” singgungnya.
Lanjut diungkapkan THL, pada agenda paripurna tahap kedua, 3 fraksi tidak pernah punya niatan untuk menolak program dan anggaran kegiatan pada Perubahan APBD 2023, tetapi yang tidak disetujui adalah pelaksanaan paripurna tahap pertama yang bertentangan dengan aturan. “Jika dievaluasi di provinsi pasti akan gagal. Lebih baik gagal di sini (DPRD Mitra, red) dari pada gagal provinsi, itu yang kami maksudkan,” katanya diiakan Fraksi Keadilan Indonesia dan Fraksi Demokrat Pembangunan.
Ia kemudian menyindir penandatanganan berita acara persetujuan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2023 untuk di-Perdakan. “Itu cacat hukum karena hanya satu fraksi yang menandatangani berita acara,” tukasnya.
Diketahui, dalam rapat paripurna tingkat kedua itu, Fraksi Partai Golkar dalam pemandangan umum fraksi-frkasi berkesimpulan menolak Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023 ditapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sedangkan Fraksi Gerakan Keadilan Indonesia tegas meminta agar Ranperda Perubahan APBD tidak ditetapkan menjadi Perda dengan pertimbangan, bahwa pelaksanaan paripurna tingkat pertama pada 12 September 2023 dianggap tidak sah dan illegal karena tidak sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2018 dan peraturan DPRD Mitra nomor 1 tahun 2018.
Dimana mereka menilai, akibat tidak sahnya paripurna tingkat pertama maka keputusan pelaksanaan paripurna pembicaraan tingkat kedua tidak layak dilaksanakan karena bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku. Demikian dengan Fraksi Demokrat Pembangunan yang pada kesimpulannya juga menolak dengan alasan yang sama. (***)