Paripurna DPRD Tomohon Terkait LKPJ Akhir TA2018

Paripurna DPRD Tomohon Terkait LKPJ Akhir TA2018

SULUTDAILY|| Tomohon – DPRD Kota Tomohon melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Mendengarkan Penjelasan Walikota Tomohon mengenai Rancangan Peraturan Daerah perubahan kedua terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon Tahun 2016-2021 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Akhir Tahun Anggaran 2018, (22/3/2019).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur MAP didampingi Wakil Ketua Caroll JA Senduk SH dan Youddy YY Moningka SIP dan dihadiri jajaran Anggota DPRD Kota Tomohon.

Wenur mengatakan dalam pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah, maka perlu ditetapkan Perda tentang perubahan tersebut.
Demikian juga untuk laporan pertanggungjawaban Walikota wajib disampaikan ke pihak DPRD, karena DPRD merupakan representasi rakyat dan dipilih langsung oleh rakyat. “Secara filisofis, LKPJ merupakan manifestasi kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah sebagai unsur pemerintahan daerah,” kata Wenur.

Hadir dalam rapat paripurna Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak bersama jajaran Pemerintah Kota Tomohon ini, DPRD Kota Tomohom lanjuti dengan membentuk Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota tahun Anggaran 2018 yang menunjuk Piet HK Pungus SPd sebagai Ketua Pansus. (davyt)

CATEGORIES
Share This