OJK: 113 Pihak Memperoleh Persetujuan Prinsip Pasar Derivatif, 87 M Akumulasi Transaksi Bursa Karbon

Nasional2 Views

SULUTDAILY|| Jakarta – Di pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari hingga akhir tahun 2025, terdapat sebanyak 113 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK dengan rincian sebagai berikut: 4 penyelenggara pasar berjangka, 23 pedagang penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), 63 pialang berjangka, 15 bank penyimpanan marjin, 6 penasihat berjangka, 1 asosiasi, dan 1 lembaga sertifikasi profesi. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengungkapkan, volume transaksi selama Desember 2025 mencapai 61.613 lot, sehingga secara yoy total volume transaksi tercatat sebanyak 1.013.294 lot.  Dari sisi frekuensi, terdapat penambahan sebanyak 239.850 kali pada bulan laporan, sehingga secara yoy tercatat sebanyak 4.433.781 kali frekuensi transaksi.

“Sementara di Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 Desember 2025, secara total tercatat 150 pengguna jasa yang telah terdaftar,” kata Inarno dalam dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Jumat (9/01/2026).

Adapun penambahan volume transaksi pada Desember 2025 tercatat sebesar 190.264 tCO2e, sehingga total volume transaksi mencapai 1.811.933 tCO2e, dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp87,00 miliar.  

Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon:

Pertama, pada Desember 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon sebesar Rp52.810.000.000 kepada 52 Pihak serta mengenakan 3 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis.

Kedua, selama tahun 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp80.752.800.000 kepada 121 pihak, Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada 6 Pihak, dan Peringatan Tertulis kepada 42 Pihak serta 5 Perintah Tertulis.

Ketiga, selanjutnya, OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp50.376.655.475 kepada 638 Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal dan 219 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp300.000.000 dan 62 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain Keterlambatan.(**/Jr)