Model Kampanye 4.0 di Era Pandemi, Saksikan Lewat Media Digital

SULUTDAILY|| Jakarta– Salah satu metode kampanye dalam pemilihan serentak adalah debat kandidat. Debat kandidat dalam pemilihan kali ini sedikit berbeda, karena tidak boleh dihadiri oleh massa pendukung calon kepala daerah. Solusinya, debat disiarkan langsung atau tunda lewat media digital dari berbagai platform.

KPU telah mengeluarkan peraturan khusus mengenai pelaksanaan kampanye di masa pandemi Covid-19 lewat Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020. Kampanye Pemilihan Serentak dilaksanakan dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat antar Pasangan Calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, atau media daring dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam peraturan itu juga, terdapat aturan tegas yaitu pasangan calon, partai politik dan tim kampanye diminta untuk mengutamakan kampanye melalui media sosial dan media daring.

Salah satu metode kampanye adalah debat kandidat. Debat diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung atau melalui rekaman (siaran tunda). Peserta debat hanya dihadiri oleh pasangan calon, dua orang perwakilan Bawaslu, empat orang tim kampanye paslon, dan anggota KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Pembatasan peserta debat ini membuat KPU harus mengoptimalkan media digital untuk menayangkan acara debat secara live ataupun tunda (rekaman). Berbagai platform media sosial dipakai oleh KPU untuk menayangkan debat, seperti Youtube dan Facebook. Penayangan debat melalui media sosial juga tidak memiliki tenggat waktu, sehingga bisa diakses kapanpun oleh masyarakat.

Pemerintah juga mengimbau agar seluruh elemen masyarakat yang terlibat turut mengoptimalkan media digital dalam seluruh kegiatan Pemilihan. Semangat pemanfaatan media digital ini disambut baik oleh KPU selaku penyelenggara Pemilu. KPU sejauh ini telah mengurangi kegiatan yang berpotensi menghadirkan massa untuk kemudian beralih ke penggunaan media sosial atau media digital, misalnya saat menggelar pengundian nomor urut paslon.

“Biasanya KPU menghadirkan paslon dan massanya, lalu (pengundian nomor urut) akan ada kemeriahan. Tetapi berkaca pada pengalaman masa pendaftaran yang banyak terjadi pelanggaran, maka kita mengatur pengundian nomor urut hanya dihadiri LO (Liaison Officer) nya saja. Bagaimana akses publik? Maka KPU menyediakan siaran langsung atau live streaming di berbagai platform digital, agar masyarakat di daerah setempat tetap bisa menyaksikan, termasuk salah satunya debat kandidat. Masyarakat bisa nonton bareng debat kandidat dimanapun berada,” ujar Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi.

KPU juga mendokumentasikan kegiatan debat dan menayangkannya di akun media sosial masing-masing satker (Satuan Kerja) agar masyarakat dapat menyaksikan secara berulang untuk mempelajari visi, misi dan program pasangan calon. Materi debat antara lain meliputi visi, misi, dan program calon mengenai peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemajuan daerah, peningkatan pelayanan masyarakat termasuk di dalamnya materi tentang penanganan Covid-19.

Seiring dengan kampanye berbasis digital seperti ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mendukung dengan penguatan infrastruktur Teknologi Informasi di berbagai daerah. KPU Daerah diminta untuk berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika setempat untuk mengatasi titik-titik yang mengalami masalah jaringan. (**/Kominfo RI)

CATEGORIES
TAGS
Share This