Mediasi Gagal, PGE Area Lahendong ‘Terpaksa’ Hentikan Aktifitas Cluster 13 Walaupun Pekerja Lokal Terancam Hilang Pekerjaan

Mediasi Gagal, PGE Area Lahendong ‘Terpaksa’ Hentikan Aktifitas Cluster 13 Walaupun Pekerja Lokal Terancam Hilang Pekerjaan

SULUTDAILY|| Tomohon – Tindak lanjut dari peristiwa pemblokiran Area Cluster 13 milik PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Lahendong oleh masyarakat di Kelurahan Tondangow melalui mediasi gagasan Polres Tomohon berakhir deadlock, (9/4/2024) di BPU Kelurahan Tondangow Kecamatan Tomohon Selatan.

Dalam proses mediasi tersebut, pihak PT PGE Area Lahendong menghadirkan Humas PT PGE dari Jakarta yakni Dimas didampingi Bayu/Manager Operasi PT PGE Area Lahendong, Nurdin/Unsur PT PGE Pusat, Ardiyanto/ HSSE PT PGE Area Lahendong, Didih/Humas PT PGE Area Lahendong, Michael/Humas PT PGE Area Lahendong.

Ini tuntutan masyarakat Kelurahan Tondangow untuk kelancaran kegiatan Pemboran di Cluster 13, yakni Pemberdayaan masyarakat dalam Pengeboran PGE (Tenaga Kerja Lokal), Perekrutan masyarakat Tondangow 2 (dua) orang TKJP per tahun, PT PGE Lahendong wajib lakukan pemberitahuan/informasi pada masyarakat terkait kegiatan Buka Tutup Sumur, Realisasi kesepakatan dengan pihak PRA.

Serta tuntutan terkait Kompensasi PT PGE atas dampak uap dan H2S terhadap masyarakat (kerusakan atap rumah maupun lahan pertanian) seperti pernah dilakukan bagi seluruh masyarakat Tondangow di masa silam dengan nilai 10 Juta Rupiah/tahun tiap keluarga menjadi penyebab deadlock.

Pada dasarnya PGE berkomitmen menerapkan operasi secara aman dan excellent termasuk hubungan yang harmonis dengan masyarakat maupun lingkungan. Terhadap aspirasi masyarakat terdapat beberapa hal yang telah dilakukan serta dapat diakomodasi sebagai komitmen peningkatan pemberdayaan masyarakat.

Diskusi berlangsung dengan harapan dapat terjadi kerjasama yang positif bagi semua pihak, demi kegiatan operasional tetap berjalan, apalagi PGE Area Lahendong telah mensuplai kelistrikan di Sulawesi Utara dan Gorontalo sebesar 30%.

Karena aturan yang berlaku saat ini di PGE tidak bisa melakukan kompensasi disebabkan tidak ada dasar hukum bagi perusahaan mengenai dampak lingkungan., sebab PGE melalui kajian Pemantauan Lingkungan yang dilakukan Universitas Sam Ratulangi telah taat dalam menjaga kualitas lingkungan disekitar area operasional.

Akibat dari mediasi yang gagal, akhirnya operasional Cluster 13 Tondangow untuk sementara dihentikan, membuat puluhan pekerja junior lokal di beberapa perusahaan service company (serco) pengeboran terancam kehilangan pekerjaan. (davyt)

Loading

CATEGORIES
Share This