Libur Nataru, Pemerintah Gencar Sosialisasikan PPKM Level 3

Libur Nataru, Pemerintah Gencar Sosialisasikan PPKM Level 3

SULUTDAILY|| Jakarta – Menjelang akhir tahun, pemerintah berencana memperketat peraturan terkait pencegahan lonjakan kasus Covid-19. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dan mencegah gelombang baru Covid-19 di tengah momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Salah satu strategi yang digunakan adalah dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh daerah Indonesia. Di antaranya dengan menetapkan larangan cuti bersama, pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain, juga pengawasan dan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada semua kegiatan masyarakat termasuk untuk fasilitas publik.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong mengatakan penerapan peraturan ini membutuhkan komitmen dan dukungan dari masyarakat dan juga semua pihak. Untuk itu, Usman mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menaati peraturan ini.

“Pandemi belum usai, jangan lalai. Jika tidak ingin terjadi gelombang ketiga maka kita harus ikut siaga memperketat protokol kesehatan. Penuhi asupan tubuh agar tetap sehat juga lengkapi vaksinasi bagi yang belum mendapatkan,” kata Usman di Jakarta, Senin (06/12/2021).

Lebih lanjut, Usman menjelaskan selain komitmen dalam menjaga diri dan lingkungan, penguatan komitmen bersama untuk terus bangkit menggerakkan roda ekonomi juga turut memengaruhi keberhasilan dalam mencegah lonjakan kembali Covid-19.

“Ini juga menjadi salah satu upaya untuk mempertahankan pencapaian Indonesia dalam menangani pandemi, sebagaimana yang kita harapkan menuju presidensi Indonesia di G20 mendatang,” pungkasnya.

Periode liburan panjang menjadi tantangan dalam pengendalian COVID-19 di tanah air karena  berpotensi diikuti dengan peningkatan mobilitas dan kegiatan masyarakat yang bisa berujung  memicu kenaikan kasus. Pada Libur Idulfitri 2021 misalnya, terdapat kenaikan kasus harian lebih dari  12 kali lipat. 

Oleh karena itu, pemerintah berharap masyarakat dapat menerima dan mematuhi kebijakan PPKM  Level 3 saat Nataru.

“Kebijakan PPKM Level 3 kembali diterapkan semata-mata guna  menekan potensi gelombang baru COVID-19,” ujar Maroli, Tim Komunikasi Publik Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ( Sulut) gencar mensosialisasikan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di masa Natal dan Tahun Baru.

Masyarakat diminta mematuhi aturan tersebut sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 pasca Natal dan Tahun Baru.

“Belajar dari pengalaman sebelumnya, setelah libur hari raya keagamaan, terjadi lonjakan kasus Covid-19. Pemerintah tak ingin hal ini terjadi,” kata Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sulut, Evans Steven Liow SSos MM .( Jr)

Loading

CATEGORIES
TAGS
Share This