Lalawi: Hasil Investigasi, Kuota Nakon/THL Sudah Terpenuhi

SULUTDAILY|| Tomohon – Fenomena ajakan mendukung salahsatu paslon terus bergentayangan di Kota Tomohon dengan dalil janji diangkat sebagai Tenaga Kontrak Pemkot Tomohon.

Terkait hal ini, (20/11/2020) Ketua Tomohon Coruption Watch (TCW) Steven Lalawi ikut menyikapi, sebab dimanfaatkan untuk kepentingan politik, padahal sudah ada aturan jelas, jika ASN serta aparatur lainnya dalam pemerintahan, termasuk tenaga kontrak atau THL, dilarang keras terlibat pada kegiatan politik praktis pemenangan calon.

“Apalagi, dari investigasi lapangan pada pihak berkompeten, perpanjangan tenaga kontrak sudah ditutup pada akhir September 2020 untuk bekerja selama 3 bulan, hingga Desember 2020. Informasi juga, jumlah kuota tenaga kontrak sudah penuh atau terpenuhi sesuai ketersediaan anggaran maupun kebutuhan,” ungkap Lalawi.

Dijelaskannya, setelah berkonfirmasi dengan Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc, makin jelas jika kuota nakon/THL sudah terpenuhi dengan jumlah 881 orang.

“Saat ditanya terkait aturan, Lolowang menegaskan sesuai Perwako Nomor 7 Tahun 2018 setiap tenaga kontrak diatur dengan tatacara perekrutan, penggolongan dan pembinaannya diberlakukan setahun dan selanjutnya yang bersangkutan melakukan permohonan. Jadi tidak ada penerimaan baru lagi. Hanya memperpanjang nakon yang sudah ada sejak setahun terakhir,” kata Lalawi seperti disampaikan Sekot Tomohon.

Sementara, Lalawi menyebut hasil konfirmasi pada Royke Tangkawarouw jika 1tahun ada dua kali, yaitu selang Januari – Juni dan Juli – Desember. “Kalau untuk perpanjangan tahun berikutnya yang bersangkutan mengajukan permohonan kembali,” tiru Lalawi. (davyt)

CATEGORIES
Share This