
Lala: Perda Rabies Lindungi Warga dari Ancaman Hewan Peliharaan
SULUTDAILY|| Tomohon – Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kelurahan Paslaten Satu dan Kelurahan Paslaten Dua, (18/3/2019).
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris DPRD Kota Tomohon yang diwakili oleh Kepala Bagian Kepala Bagian Legislasi, Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kota Tomohon Jhonnie Sualang SE, menghadirkan narasumber Anggota DPRD Kota Tomohon Michael Pieter Lala serta Kepala Seksi Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tomohon Drh Agus Budiarso.
Lala yang juga Anggota Komisi I DPRD Kota Tomohon dikesempatan membawakan materi menjelaskan bahwa peraturan daerah merupakan produk hukum yang dilakukan kelembagaan wakil rakyat dan perlu disosialisasikan pada masyarakat untuk dimaksimalkan dan dipahami yang diharapkan mampu memberikan manfaat bagi kepentingan umum. (davyt)