KPU Verifikasi Berkas Calon PAW Anggota KPU Mitra

SULUTDAILY|| Ratahan – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Komisioner KPU Kabupaten Minahasa Tenggara yang meninggal dunia pada 28 Maret 2020 yaitu Alm Irfan Rabuka terus berproses.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang mendelegasikan wewenangnya kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), saat ini masih melakukan klarifikasi dan verifikasi berkas calon PAW.
“Berkas yang dimaksud adalah seluruh dokumen persyaratan. Semua wajib dimasukan kembali oleh peringkat 6 untuk dilakukan diverifkasi,” jelas Kadiv Sosialisasi, Parmas dan SDM KPU Sulut Salman Saelangi kepada SulutDaily.com, Minggu malam (5/7/2020).
Dikatakan Salman, setelah proses klarifikasi dan verifikasi berkas PAW dilakukan, pihaknya selanjutnya akan melaporkan hasil tersebut ke KPU RI. “Karena pengambil keputusan akhir ada di KPU RI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU 4 Tahun 2020,” sebut Salman.
Disinggung soal batas waktu tahapan klarifikasi dan verifikasi, Salman menyebut hal itu tidak diatur secara detil dalam regulasi. “Tapi dilakukan pada kesempatan pertama dan dengan mempertimbangkan efektivitas waktu untuk pengisian penyelenggaraan Pilkada,” ujar Salman.
Pihaknya sendiri sambung Salman, tidak bisa memastikan soal hasilnya karena yang punya wewenang untuk menetukan adalah KPU RI. “Kalo ditanya soal estimasi waktu kapan sudah ada hasilnya, agak sudah karena itu menjadi wewenang KPU RI,” tukas Salman.
Diketahui, KPU RI melalui KPU Sulut sementara melakukan proses PAW kepada urut 6 hasil seleksi calon KPU Mitra yang dilakukan tahun 2018 lalu yaitu atas nama Gladies Kawureng.
Hanya saja informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, keikutsertaan yang bersangkutan dalam proses seleksi tahun 2018 silam seharusnya sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS karena sebagai ASN tidak mendapatkan rekomendasi tertulis dari kepala dinas pendidikan sebagai atasan langsung dan tidak ada surat rekomendasi dari bupati Minahasa Tenggara selaku pejabat pembina kepegawaian.
Dalam surat pemberitahuan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara ke pihak KPU Provinsi Sulut tertanggal 24 Oktober 2018, meminta agar yang bersangkutan (Gladies Kawureng, red) dalam seleksi pencalonannya dibatalkan karena tidak memenuhi syarat. Menariknya, meski tidak megantongi ijin namun saat pengumuman sepuluh besar yang bersangkutan berada pada rangking 6 atau masuk dalam daftar tunggu.
“Jika urut 6 tetap diproses oleh KPU RI melalui KPU Sulut untuk melakukan PAW kepada Alm Irfan Rabuka, maka dipastikan proses PAW Anggota KPU Mitra berpeluang dibawah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” sebut Veppy Rambi, Ketua Relawan Sulut Nyaman (RSN) Mitra.
(***)