SULUTDAILY|| Tomohon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Virtual terkait Pemutahiran Data Pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 di Sulawesi Utara dan Kota Tomohon, (4/7/2020).
Dalam sosialisasi tersebut, Ketua KPU Tomohon Drs Harryanto Lasut menyatakan KPU telah memberikan kewenangan untuk menentukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) bagi tiap TPS yang dimandatkan pada Panitia Pemungutan Suara (PPS) setiap kelurahan.
Senada, Komisioner KPU Tomohon yang membidangi data pemilih Stenly Kowaas SP berharap adanya dukungan dari pemerintah di tiap kelurahan dalam memberikan motivasi bagi PPS dalam menentukan PPDP untuk tiap TPS, sehingga tahapan menghadapi Pilkada 2020 berjalan lancar dan sukses demi kepentingan masyarakat. (davyt)





