KPU Sulut- Kejati Teken MoU

SULUTDAILY|| Manado- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), Kamis (30/1/2020) di Hotel Arya Duta Manado.

MoU ini ditandatangani oleh Ketua KPU Sulut, Dr Ardiles Mewoh dan Andi Muh Iqbal Arief, SH., M.H sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Ketua KPU Sulut, Dr Ardiles Mewoh ihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) merupakan arena kontestasi. Hasilnya, ada yang menang dan ada yang kalah sehingga potensi sengketa selalu ada.

” Terimakasih atas kesediaan Kejati Sulut untuk bekerjasama, karena melalui regulasi yang ada memberikan peluang untuk gugatan melalui sengketa proses / tata usaha negara maupun sengketa hasil. Kami membutuhkan pendampingan hukum,” kata Ketua Ardiles.

Sementara, Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH dalam sambutannya meminta pihak KPU agar tak segan menyampaikan ke Kejati maupun Kejari apabila terjadi permasalahan hukum, untuk dicarikan solusi penyelesaiannya.

Adapun ruang lingkup kerjasama KPU dan Kejati Sulut dalam penandatanganan MoU ini adalah di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi :

A. Bantuan Hukum, adalah tugas Jaksa Pengacara Negara dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mewakili PIHAK PERTAMA menyelesaikan permasalahan yang terjadi di dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai PENGGUGAT dan atau TERGUGAT;

B. Pertimbangan Hukum, adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance) dan/atau Audit Hukum (Legal Audite) dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari PIHAK PERTAMA yang pelaksanaannya berdasarkan Surat Kuasa Substitusi dan atau Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara;
meliputi:

1). Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) adalah kegiatan memberikan advise hukum terhadap permasalahan yang terjadi di dalam bidang Hukum Perdata atas dasar permintaan dari PIHAK PERTAMA terkait penerbitan/pencabutan Surat Keputusan Tata Usaha;

2). Pendampingan Hukum (Legal Assistance) adalah kegiatan Jaksa Pengacara Negara mendampingi PIHAK PERTAMA dalam hal PIHAK PERTAMA melakukan kegiatan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (misalnya dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah);

3) Audit Hukum (Legal Audit) adalah kegiatan Jaksa Pengacara Negara mendampingi PIHAK PERTAMA dalam hal melakukan Audit Hukum (Legal Audit) atas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA.

Tindakan hukum lainnya adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMND dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (***)

CATEGORIES
TAGS
Share This