KPCDI Desak Menkes Tindaki Dugaan Penyelewengan Pendistribusian Cairan Obat Pasien

KPCDI Desak Menkes Tindaki Dugaan Penyelewengan Pendistribusian Cairan Obat Pasien

Sulutdaily||Jakarta – Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) telah mengajukan surat pengaduan kepada Menteri Kesehatan Indonesia Budi Gunadi Sadikin, terkait adanya dugaan penyelewengan pendistribusian cairan dianeal bagi pasien gagal ginjal kronik yang menggunakan terapi Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD). 

Menurut Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir, surat resmi No: 010/KPCDI-PST/IV/2021, yang dikirimkan pada 26 April 2021, menyoroti pendistribusian obat atau cairan ke pasien yang tidak terlaksana dengan baik. Musababnya, cairan yang seharusnya dikirimkan hingga ke rumah pasien, tidak dilakukan oleh PT Enseval Putera Megatrading selaku pihak distributor.

Berdasarkan data yang diterima KPCDI, sengkarut ini telah terjadi setidaknya di 19 RS di Indonesia. Bahkan RS Hermina Bekasi sudah dua kali melayangkan surat ke PT Enseval untuk melakukan distribusi cairan CAPD ke rumah pasien akan tetapi sampai hari ini belum mendapatkan respon signifikan. 

KPCDI melihat PT Enseval melakukan tindakan diskriminasi dalam melakukan pendistribusian yang tidak merata. Misalnya, di sebagian rumah sakit, PT Enseval mendistribusikan cairan CAPD sampai ke rumah pasien. Disisi lain, mereka justru tidak melakukan hal yang sama bagi pasien gagal ginjal kronik di rumah sakit lainnya.

“Pak Menteri Kesehatan harus bertindak tegas kepada PT Enseval. Hal ini perlu dilakukan karena pendistribusian cairan CAPD bagi pasien sedianya telah diatur dalam banyak kebijakan,” kata Tony di Jakarta, Selasa (27/4). 

Dasar hukum pendistribusian cairan CAPD bagi pasien diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik lndonesia No: HK.01.07/MENKES/27412018 tentang Uji Coba Tatalaksana Penyakit Ginjal Tahap Akhir Dalam Rangka Peningkatan Cakupan Pelayanan CAPD.

Peraturan Menteri Kesehatan No: 812/MENKES/PER/VI/2010 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Dan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 dan 54 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Pun, pendistribusian obat yang dimaksud langsung ke pasien juga sudah disetujui oleh Badan POM sesuai Peraturan Badan POM No: 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) pada setiap tahapan operasional dan bertanggung jawab atas jaminan mutu produk dan keamanan pendistribusian serta penggunaannya.

“Kejadian ini mengindikasikan adanya dugaan penyelewengan kebijakan dan kerugian keuangan negara. Parahnya, pasien sebagai pihak yang paling dirugikan secara materi atas kejadian tersebut,” ujarnya.

Dugaan kerugian keuangan negara yang dimaksud, karena sejatinya penggunaan consumables dan jasa pada pelayanan CAPD dibayarkan sebesar Rp7,5 juta per bulan per pasien oleh negara, sebagai tarif Non INA-CBG yang di dalamnya sudah termasuk pendistribusian obat langsung ke pasien. Hal ini dikarenakan berat cairan seluruhnya yang harus dibawa tiap pasien mencapai 280 kilogram yang terdiri dari 20 box cairan dianeal.

“Praktiknya hari ini, banyak pasien yang tidak bisa mengambil cairan tersebut karena terkendala masalah biaya. Mereka bahkan saling patungan uang untuk menyewa mobil box mengingat berat cairan yang tidak memungkinkan menggunakan kendaraan kecil,” tegasnya. “Angka yang sudah dibayarkan oleh negara kemana karena hak pasien tidak terpenuhi.”

Atas dasar itu, Tony mendesak agar PT Kalbe Farma dan PT Enseval Putera Megatrading sebagai pihak distributor bertanggung jawab dalam mendistribusikan obat atau cairan CAPD tersebut langsung ke pasien, baik di RS Hermina Bekasi dan sejumlah rumah sakit di lndonesia.

“Besar harapan kami pengaduan ini dapat diterima sehingga hak-hak pasien gagal ginjal tahap akhir dapat kami perjuangkan bersama-sama dan juga turut mensukseskan program pemerintah dalam hal peningkatan cakupan pelayanan CAPD dan pengendalian defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan,” pungkasnya. (ATR)/*stb

CATEGORIES
Share This