KPCD Indonesia Menyambut Baik Pernyataan Pemerintah Bahwa Keputusan atas Judicial Review dari Mahkamah Agung (MA) akan Dijalankan Pemerintah

KPCD Indonesia Menyambut Baik Pernyataan Pemerintah Bahwa Keputusan atas Judicial Review dari Mahkamah Agung (MA) akan Dijalankan Pemerintah

SULUTDAILY||Jakarta – Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia lewat kuasa hukumnya Rusdianto Matulatuwa menyambut baik pernyataan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahmud MD yang menyatakan bahwa keputusan atas Judicial Review dari Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan Perpres No 75 Tahun 2019 pasal 34, ayat 1 dan 2 akan dijalankan Pemerintah.

Mahmud MD menyatakan bahwa keputusan atas Judicial Review di MA bersifat final dan mengikat. Tidak bisa dilakukan PK (Peninjauan Kembali) seperti perkara perdata dan pidana.

KPCDI juga memberi aspresiasi atas keputusan MA tersebut. Keputusan tersebut angin segar ditengah proses hukum kita yang sering mengalahkan para pencari keadialan, khususnya rakyat kelas bawah. Keputusan itu akan disambut hangat oleh rakyat Indonesia karena akan meringankan beban pengeluaran mereka paska kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

KPCDI dan tim kuasa hukum mendesak agar keputusan MA ini dijalankan segera oleh Pemerintah. Dan meminta agar tidak ada keputusan dari Pemerintah ataupun BPJS Kesehatan yang mengakali dan mengaburkan atas keputusan MA tersebut.

Rusdianto menghimbau pihak penguasa yang masih mencoba untuk lari dari tanggung jawab hukum dengan melakukan intrik-intrik secara hukum. “Tindakan itu bukanlah hal yang patut untuk dicontoh. Putusan MA tentang uji materiil Perpres No 75 2019 bersifat final and binding,”
“Tidak ada alasan apapun dari pihak yang kalah untuk menunda, mengingat asas “JUSTICE DELAYED is JUSTICE DENIED” Sehingga membuat putusan ini seolah-olah adalah putusan yang “NON EXECUTABLE”
“Menunda jalannya putusan ini sama saja dengan mengabaikan dan meniadakan hukum yang telah diperbaiki secara cermat oleh penegak keadilan yaitu Mahkamah Agung Republik Indonesia”,
“Bahkan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lenadi di salah satu program Media TV mengatakan putusan uji materiil tersebut mempunyai sifat Ultra Petita. Sebuah pemikiran yang keliru dan menyesatkan, kurang memahami konsekuensi dari hukum yang telah diperjuangkan oleh masyarakat Indonesia yang telah bersusah payah mencari keadilan melalui mekanisme yang fair.

Ini sama saja mengabaikan dan meniadakan hukum yang telah diperbaiki secara cermat oleh penegak keadilan yaitu Mahkamah Agung Republik Indonesia”, tegasnya Tim Kuasa Hukum saat ini mensinyalir ada pernyataan menteri lain yang berbeda dengan posisi Mahmud MD. Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah mengancam untuk menarik kembali
suntikan modal pemerintah sebesar Rp 13,5 triliun yang telah diberikan kepada BPJS Kesehatan.

Suntikan modal itu diberikan pemerintah demi menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan yang diproyeksi sebesar Rp 32,4 triliun pada akhir 2019.
Ancaman tersebut diungkapkan Sri Mulyani saat rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait kenaikan iuran. Anggota DPR saat itu meminta pemerintah membatalkan kenaikan iuran khususnya kelas 3 mandiri yang berasal dari peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

“Jika meminta Perpres dibatalkan maka Menkeu yang sudah transfer Rp 13,5 triliun 2019 saya tarik kembali,” Pernyataan ini sama saja Pemerintah ingin cuci tangan atas masalah defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Tetap bersikukuh beban defisit harus ditimpakan kepada rakyat.
Cara pandang Menteri Keuangan melihat BPJS Kesehatan seperti perusahaan yang menghitung untung dan rugi. Menteri Keuangan harus paham bahwa BPJS Kesehatan adalah bagian dari tugas negara untuk mengembangkan satu sistem jaminan sosial (pasal 34 UUD Tahun 1945). Pelayanan kesehatan adalah salah satu tanggungjawab negara.
Kuasa Hukum KPCDI juga mengatakan bahwa seyogyanya negara selaku pemegang kebijakan seharusnya bertindak lebih bijak, dimana anggaran kesehatan yang mendapat porsi sebesar minimal 5% (persen) dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dapat diprioritaskan untuk mendapat porsi yang lebih besar guna mengurangi beban rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Untuk itu, Pemerintah harus menjalankan keputusan MA tersebut dengan sebaik-baiknya. Pemerintah harus menjadi contoh pihak yang taat hukum. Perpres No. 75 Tahun 2019, Pasal 34 ayat 1 dan 2 dinyatakan oleh MA tidak mempunyai hukum yang mengikat lagi. Pemerintah harus segera
menerbitkan Perpres baru demi kepastian hukum.

MENGAPA KPCDI MELAKUKAN JUDICIAL REVIEW PERATURAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 2019 Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) telah mendaftarkan hak uji materiil Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82
Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (05/12/2019).

Pengacara KPCDI, Rusdianto Matulatuwa berpendapat, kebijakan kenaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen menuai penolakan dari sejumlah pihak salah satunya dari KPCDI. (stb)

CATEGORIES
Share This