Kota Tomohon Serius Penuhi Hak Anak Secara Berkelanjutan

Kota Tomohon Serius Penuhi Hak Anak Secara Berkelanjutan

SULUTDAILY|| Tomohon – Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH didampingi Wakil Walikota Tomohon Sendy GA Rumajar SE MIKom memimpin langsung jajaran Pemerintah Kota Tomohon mengikuti verifikasi lapangan secara hybrid dalam rangka Evaluasi Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2025, (5/6/2025) di Ruang Pertemuan Walikota Tomohon.

Verifikasi ini dilaksanakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemen PPPA-RI) melalui Deputi Koordinasi Pemenuhan Hak Anak Wilayah I.

Walikota Caroll menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tomohon dalam mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, demi dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal serta terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

“Pembangunan Kota Layak Anak merupakan sistem yang mengintegrasikan kebijakan, program, dan kegiatan berbasis hak anak secara berkelanjutan oleh pemerintah, masyarakat, media, dan dunia usaha. Pemerintah Kota Tomohon telah mengambil berbagai langkah konkret,” ujar Caroll.

Diketahui, Kota Tomohon memiliki Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kota Layak Anak, hingga membentuk Gugus Tugas Kota Layak Anak Lintas Sektor, serta melaksanakan intervensi stunting melalui 8 aksi konvergensi angka stunting adalah 18 anak dari 4.232 anak (0,42%) dengan prevalensi 10,8—terendah di Sulawesi Utara Tahun 2023, dan Prevalensi Stunting mengalami penekanan 8,7 % Tahun 2024 menjadi nilai tertinggi upaya penurunan stunting dari 15 kabupaten/kota di Sulut.

Turut hadir, Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand M Turang SSos bersama unsur Forkopimda Tomohon, Ketua TP-PKK Kota Tomohon drg Jeand’arc Senduk-Karundeng, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, Unsur masyarakat pemerhati hak anak, Tim verifikator dari Kementerian PPPA yang mengikuti kegiatan secara virtual. (davyt)

Loading

CATEGORIES
Share This